Kota Tasikmalaya – Rabu (18/02/2026), warga Kampung Sukasetia, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Menara Telekomunikasi, menggelar aksi penyampaian aspirasi di Jl. KH Tubagus Abdullah. Aksi ini menyoroti dugaan berdirinya menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin lengkap, mengabaikan kewajiban sosial perusahaan (CSR/TJSL), dan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen penting untuk keselamatan publik dan legalitas operasional.
Koalisi aksi ini terdiri dari LBH Sapurata Nusantara, Transparansi Publik Institut (TPI), dan Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-Publik). Para koordinator aksi, Fiqri, Ari Siadari, Ais Rais, dan Heri, menekankan bahwa kegiatan berlangsung damai, tertib, dan tegas, sebagai bentuk tekanan agar proyek menara telekomunikasi dijalankan sesuai aturan dan menghormati hak masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan warga RT 001 RW 002, menara di lokasi diduga melanggar Perwal Kota Tasikmalaya No. 73 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembangunan, dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Selain itu, menara disebut mengabaikan kewajiban CSR/TJSL sesuai UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012, serta tidak memiliki SLF sebagaimana diwajibkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sejak 2008, perusahaan menara pernah menjanjikan kontribusi sosial kepada warga, termasuk dukungan acara keagamaan dan kegiatan nasionalisme. Namun janji tersebut belum direalisasikan, sehingga menimbulkan keresahan warga dan mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Dalam aksi, warga terlebih dahulu menyampaikan aspirasi secara terbuka. Hadir unsur RT setempat, aparat Satpol PP Kota Tasikmalaya, dan pengamanan dari Polres Tasikmalaya Kota. Massa sempat mendorong agar menara digembok sebagai bentuk penegasan sikap, namun petugas menjelaskan bahwa penutupan harus melalui prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku. Massa kemudian melanjutkan aksi dengan pemasangan spanduk sebagai simbol tuntutan terbuka kepada pihak terkait.
Aksi juga menyoroti kekecewaan warga karena tidak hadirnya unsur pemerintah, termasuk kecamatan, kelurahan, dan dinas teknis. Selain itu, pihak Protelindo absen dalam audensi sebelumnya pada 9 Februari 2026 di Aula Kecamatan Purbaratu, yang dianggap warga sebagai pengabaian terhadap aspirasi masyarakat serta kurangnya menghormati pemerintah setempat.
Koordinator aksi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan penolakan pembangunan, melainkan dorongan agar setiap proyek menara telekomunikasi berjalan sesuai aturan, menghormati proses perizinan, dan mengutamakan keselamatan warga. Warga juga menuntut agar pihak terkait segera menyerahkan dokumen resmi, antara lain:
Salinan IMB/PBG dan peralihan antar perusahaan.
Laporan CSR yang mencakup kegiatan dan anggaran.
Papan informasi izin dan IMB/PBG di lokasi menara.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perjanjian atau berita acara dampak menara terhadap bangunan, tanaman, alat elektronik, dan keselamatan warga.
Dokumentasi sistem grounding menara.
Selain itu, warga menekankan hak mereka menerima CSR sesuai ketentuan, termasuk program kemitraan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pengembangan ekonomi lokal. Pemenuhan kewajiban CSR menjadi syarat agar perusahaan tidak terkena sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan, denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin.
Aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif, dengan komunikasi yang tetap terjaga antara warga dan aparat. Koalisi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses secara damai hingga pemerintah daerah melakukan klarifikasi administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Reporter Andriana









