Kota Tasik,QJabar–
Suara yang mengganggu dari sebuah tower berada di RT 04 RW 13 Padasuka Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
RW 013 Lengkongsari Kota Tasikmalaya akhirnya membuat warga mengambil tindakan tegas.
Namun, penyebab warga segera menyegel tower tersebut tidak hanya karena kebisingan dan ucapan tak senonoh dari provider, melainkan juga karena tower itu terlihat melanggar undang-undang dengan berada di dalam lahan pemakaman.Kamis,(18/12/2025)
Peristiwa dimulai ketika provider tersebut ingin merehab tower. Saat pembicaraan berlangsung, salah satu warga menawarkan jasanya untuk membantu proyek tersebut. Di tengah percakapan, pihak provider menyampaikan kalimat yang tidak mengenakan, “Kalau mau uang ya kerja, jangan minta seperti premanisme.” Kata-kata itu sontak menarik kemarahan warga yang sudah lama kesal dengan kebisingan tower.
Ketua RW 013 Lengkongsari H. Oman Rohman menambahkan kepada media, “Ucapan itu sungguh tidak pantas dan membuat warga marah. Itulah yang menjadi pemicu agar warga segera mengambil tindakan menyegel tower. Tapi masalahnya tidak hanya itu, tower ini juga sudah ada sejak tahun 2012. Dulu hanya 1 perusahaan, tapi sekarang malah ditambah menjadi 2 perusaan.” Tandas H.Oman.
Ia berharap pihak terkait, termasuk DPRD dan Dewan Kota, bisa segera menindaklanjuti masalah ini dengan memeriksa pelanggaran aturan.
“Kita tidak mau masalah bertahan lama. Harap ada solusi yang jelas apakah tower itu akan dipindahkan atau dibongkar agar kedua pihak bisa puas dan aturan tetap terjaga,” pungkasnya.
Disisi lain, temuan mendalam menunjukkan tower tersebut melanggar undang-undang. Menurut peraturan yang berlaku, pembangunan tower atau alat komunikasi sejenisnya tidak diperbolehkan berada di dalam area lahan pemakaman, area pendidikan (seperti sekolah, universitas), area keagamaan (seperti masjid, gereja, pura), serta beberapa area lain yang dianggap sensitif dan membutuhkan ketenangan. Pelanggaran ini menambah beban bagi pihak provider, karena selain kebisingan dan sikap yang tidak pantas, mereka juga berpotensi dikenai sanksi hukum akibat lokasi tower yang tidak sesuai aturan.
Wati (39), salah satu warga yang terkena dampak kebisingan, sebelumnya juga mengaku resah dan kesulitan tidur. “Setiap malam, suara dari tower itu bising banget, bikin gak bisa tidur tenang. Kita juga sudah laporkan beberapa kali, tapi belum ada perbaikan. Belum lagi tower itu ada di makam itu juga membuat kita tidak nyaman karena makam harusnya tempat yang tenang,” ujarnya.
Peristiwa penyegelan ini kemudian menarik perhatian anggota Dewan Kota Tasikmalaya, yang menyatakan akan menindaklanjuti masalah ini.
Anang Sapa,at, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, menekankan pentingnya perlindungan hak warga atas kenyamanan hidup dan menyatakan bahwa masalah ini akan segera dikaji dan dibahas di ruang DPRD dalam waktu secepatnya.
“Kita akan memastikan proses ini berjalan cepat agar solusi bisa ditemukan segera, termasuk memeriksa pelanggaran aturan lokasi tower di lahan pemakaman,” tegasnya.
Anang juga menyampaikan pandangannya terkait penyegelan tower oleh warga RW 013 Lengkongsari.
“Kita sangat memahami perasaan warga yang terkena dampak kebisingan, tersinggung oleh ucapan tak senonoh, dan juga tidak nyaman karena tower berada di lahan pemakaman. Hak warga atas kenyamanan hidup, rasa hormat, dan kesucian tempat-tempat sensitif harus dilindungi, dan tidak boleh ada sesuatu yang mengganggu keselamatan dan kesejahteraan mereka,” ujar Anang Safaat.
Anang Safaat menambahkan bahwa masalah ini akan segera dikaji dan dibahas di ruang DPRD dalam waktu secepatnya, dengan fokus juga pada pelanggaran aturan lokasi.
“Kita akan melakukan pemantauan yang ketat dan memastikan proses pembahasan di DPRD berjalan cepat. Kita akan memeriksa apakah benar tower itu berada di lahan pemakaman dan melanggar aturan yang berlaku karena itu adalah poin penting yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Anang juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, dan pengelola tower.
“Jika ternyata ada pelanggaran, baik terkait kebisingan, sikap yang tidak pantas, maupun lokasi yang tidak sesuai aturan, maka akan ditindak sesuai hukum. Kita tidak akan membiarkan masalah ini terlewat begitu saja,” tegasnya.
Anang juga mengapresiasi tindakan warga yang tetap damai meskipun marah.
“Kita menghargai upaya warga yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik. DPRD akan selalu menjadi sahabat warga dalam melindungi hak dan kepentingan mereka,” pungkasnya.
Jurnalis : dan









