Diterbitkan berdasarkan :Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999

Penerbit : PT Nadiya Multi Media

SK Menkumham RI Nomor AHU-010028.AH.01.30.Tahun 2022

NPWP:63.714.694.5-425.000.

NIB:1503220048913.

PB-UMKU: 150322004891300020001

Nomor TDPSE: 004379.01/DJAI.PSE/07/2022

Notaris Dwi Suswanti S.H..M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Nomor: AHU-00064.AH.02.01.Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020

No Rekening Bank Mandiri . PT Nadiya Multi Media.  177-00-2059664-6

Alamat Kantor Redaksi : Jl Kampung Nyalindung Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jabar

Pimpinan Redaksi/Pimprus:

Endang Kusnadi Aditya

Wakil Pimpinan Redaksi: Yuyun Setiawan

Staf Redaksi: Fajar Sukma Wicaksono, Aditya Miftah Fauzi

Penasehat: HM Firmansyah FZ, Dede Komarudin, Yayat S.B

Dewan Redaksi: Dadan Ahmad Dahlan, Yayat. S.B. Agus Roni Rahayu.

Biro Hukum: HM Firmansyah FZ

Redaktur: E.Kusnadi /Fajar/ Yuyun

Perwakilan Wilayah Periangan Timur, Alamat kantor: Kp Sindangsari Kelurahan Sumelap Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya

Perwakilan Jabar Reporter:

Kusnadi Aditya, Fajar Sukma, Yuyun

Kota Depok: Renal Kusmana

Kab.Bogor: Zidan

Kab.Bekasi :Saepul Anwar

Kab.Subang : Sutia

Kab.Bandung :Yuyun, Deden

Kota Cimahi,KBB: Apriawan,Jendra Soeratmadja

Kab.Tasikmalaya: Masdar,

Kab Bandung Barat: S.Permana, Asep Juhana. Koswara.

Wilayah Priangan: Nizar Aminur Rohman.

Kota Tasikmalaya: Irfan, Andri.

Kab.Ciamis: Jajang Nurjaman

Kab.Pangandaran: Kusmayadi

Kab.Purwakarta: Catur Joko

Kab.Garut: Ayi

 

Marketing / Iklan : Nadiya P.R

Stop Pres:

 

Pemberitahuan: Setiap Wartawan Qjabar di bekali KTA dan Surat Tugas

Informasi Hub. 082221025051

 

Kode Etik Jurnalistik :

Kode etik jurnalis adalah seperangkat prinsip moral yang menjadi landasan bagi wartawan dalam bekerja secara profesional, akurat, dan berimbang, serta melindungi kepentingan publik. Kode etik ini meliputi sikap independen, menguji kebenaran informasi, tidak membuat berita bohong atau fitnah, tidak menyalahgunakan profesi, melindungi narasumber, dan menghindari prasangka atau diskriminasi. 
Prinsip-prinsip utama kode etik jurnalis:
  • Independensi dan keberimbangan: Jurnalis harus bekerja secara independen dan menyajikan berita secara berimbang, tanpa bias atau prasangka.
  • Akurasi dan verifikasi: Jurnalis wajib menguji kebenaran informasi, tidak memuat berita bohong atau fitnah, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
  • Profesionalisme: Menjalankan tugas secara profesional dengan tidak membuat berita yang sadis atau cabul, serta tidak menyalahgunakan profesi atau menerima suap.
  • Perlindungan narasumber: Menghormati hak tolak narasumber dan menjaga kerahasiaan identitas, terutama korban kejahatan susila dan anak-anak.
  • Hak jawab: Jurnalis harus segera mencabut atau meralat kekeliruan dalam pemberitaan dan memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
  • Menghormati privasi dan martabat: Tidak melanggar privasi individu kecuali untuk kepentingan publik, tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, atau sakit, serta menghindari berita yang melecehkan.
  • Menghindari diskriminasi: Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.