Diterbitkan berdasarkan :Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999
Penerbit : PT Nadiya Multi Media
SK Menkumham RI Nomor AHU-010028.AH.01.30.Tahun 2022
NPWP:63.714.694.5-425.000.
NIB:1503220048913.
PB-UMKU: 150322004891300020001
Nomor TDPSE: 004379.01/DJAI.PSE/07/2022
Notaris Dwi Suswanti S.H..M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Nomor: AHU-00064.AH.02.01.Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020
No Rekening Bank Mandiri . PT Nadiya Multi Media. 177-00-2059664-6
Alamat Kantor Redaksi : Jl Kampung Nyalindung Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jabar
Pimpinan Redaksi/Pimprus:
Endang Kusnadi Aditya
Wakil Pimpinan Redaksi: Yuyun Setiawan
Staf Redaksi: Fajar Sukma Wicaksono, Aditya Miftah Fauzi
Penasehat: HM Firmansyah FZ, Dede Komarudin, Yayat S.B
Dewan Redaksi: Dadan Ahmad Dahlan, Yayat. S.B. Agus Roni Rahayu.
Biro Hukum: HM Firmansyah FZ
Redaktur: E.Kusnadi /Fajar/ Yuyun
Perwakilan Wilayah Periangan Timur, Alamat kantor: Kp Sindangsari Kelurahan Sumelap Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya
Perwakilan Jabar Reporter:
Kusnadi Aditya, Fajar Sukma, Yuyun
Kota Depok: Renal Kusmana
Kab.Bogor: Zidan
Kab.Bekasi :Saepul Anwar
Kab.Subang : Sutia
Kab.Bandung :Yuyun, Deden
Kota Cimahi,KBB: Apriawan,Jendra Soeratmadja
Kab.Tasikmalaya: Masdar,
Kab Bandung Barat: S.Permana, Asep Juhana. Koswara.
Wilayah Priangan: Nizar Aminur Rohman.
Kota Tasikmalaya: Irfan, Andri.
Kab.Ciamis: Jajang Nurjaman
Kab.Pangandaran: Kusmayadi
Kab.Purwakarta: Catur Joko
Kab.Garut: Ayi
Marketing / Iklan : Nadiya P.R
Stop Pres:
Pemberitahuan: Setiap Wartawan Qjabar di bekali KTA dan Surat Tugas
Informasi Hub. 082221025051
Kode Etik Jurnalistik :
- Independensi dan keberimbangan: Jurnalis harus bekerja secara independen dan menyajikan berita secara berimbang, tanpa bias atau prasangka.
- Akurasi dan verifikasi: Jurnalis wajib menguji kebenaran informasi, tidak memuat berita bohong atau fitnah, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Profesionalisme: Menjalankan tugas secara profesional dengan tidak membuat berita yang sadis atau cabul, serta tidak menyalahgunakan profesi atau menerima suap.
- Perlindungan narasumber: Menghormati hak tolak narasumber dan menjaga kerahasiaan identitas, terutama korban kejahatan susila dan anak-anak.
- Hak jawab: Jurnalis harus segera mencabut atau meralat kekeliruan dalam pemberitaan dan memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
- Menghormati privasi dan martabat: Tidak melanggar privasi individu kecuali untuk kepentingan publik, tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, atau sakit, serta menghindari berita yang melecehkan.
- Menghindari diskriminasi: Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.





