BerandaDaerahBanteng muda Indonesia kota Tasik, Bongkar Praktik Ilegal Koperasi Simpan Pinjam

Banteng muda Indonesia kota Tasik, Bongkar Praktik Ilegal Koperasi Simpan Pinjam

Date:

Berita Terkini

Ali Syakieb: Zakat Harus Terasa Manfaatnya, Salah Satunya Lewat Rumah Layak Huni

Kabupaten Bandung Qjabar  - Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb...

SMP Islam Bahrul Ulum Lepas Siswa Kelas IX Dalam Bingkai Haflah Muawadah

Kota Tasikmalaya, Qjabar - Bertempat di Rumah Makan Saung...

KDS Minta KORMI Hadirkan Program Olahraga yang Dekat dengan Masyarakat

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang...

Atasi Banjir, Pemkab Bandung Siapkan Lahan Relokasi Bojongsoang

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung terus bergerak...
spot_imgspot_img

Kota Tasik Qjabar – KSP Raja Muda diduga menjalankan kegiatan simpan pinjam tanpa memenuhi syarat legalitas dan tanpa domisili operasional yang jelas. Meski tidak terdaftar sebagai badan hukum koperasi, lembaga tersebut tetap melakukan aktivitas pembiayaan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib memiliki:
Badan hukum yang sah, Domisili atau kantor yang jelas, dan Izin operasional sesuai ketentuan, sebelum melakukan aktivitas penghimpunan atau penyaluran dana.

Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Tasikmalaya, Asep R. Andriana, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak dapat ditolerir.
“Legalitas tidak ada. Domisili tidak jelas. Namun kegiatan pembiayaan berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini ancaman terhadap ketertiban ekonomi daerah,” ujar Asep.

BMI akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tasikmalaya untuk meminta verifikasi legalitas dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPC BMI, Mardi Guntara, menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat telah diatur dalam regulasi.

“Pasal 15 Undang-Undang Perkoperasian menyatakan koperasi harus berbadan hukum. Jika tidak, maka seluruh aktivitas keuangannya tidak sah. Penertiban adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari praktik yang tidak akuntabel,” tegas Mardi

Selain itu, Permenkop UKM No. 9 Tahun 2020 dengan tegas mengatur bahwa setiap KSP wajib memiliki kantor dan pengurus yang jelas serta terdaftar dalam sistem perizinan koperasi.

BMI menegaskan bahwa penegakan aturan bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi bagian dari menjaga ruang ekonomi yang sehat, tertib, dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Banteng bergerak bukan untuk gaduh. Banteng bergerak untuk menegakkan aturan, agar rakyat tidak menjadi korban dari sistem yang tidak jelas.(Ek)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini