Kota Tasik Qjabar – DPRD Kota Tasikmalaya secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-3, yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (30/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Raden Dicky Chandra, bersama pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan terkait.
Adapun dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan perubahan alat kelengkapan DPRD Kota Tasikmalaya.
Baca juga:Program Kampung Pramuka Menjadi Program Unggulan Kwarcab Kota Tasikmalaya
Persetujuan dua Raperda tersebut menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah untuk memperkuat landasan hukum pembangunan kepemudaan serta penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman di Kota Tasikmalaya.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar sebagai wujud sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. (Andri)









