Tasikmalaya – Dunia pendidikan Kabupaten Tasikmalaya kembali diguncang isu sensitif. 11 Februari 2026.
Dugaan praktik bisnis buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu SD Negeri wilayah Sukaraja mencuat ke permukaan dan memantik tanda tanya besar di kalangan orang tua murid.
Informasi yang beredar menyebut adanya pembelian buku tertentu oleh siswa yang diduga tidak sepenuhnya melalui mekanisme transparan. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah, isu ini sudah berkembang menjadi perbincangan hangat.
Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), Deni, angkat suara keras. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran.
“Sekolah negeri bukan tempat berdagang. Jika ada praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa, ini harus dihentikan dan diklarifikasi secara terbuka,” tegas Deni.
Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan dana BOS untuk menunjang kebutuhan pembelajaran. Karena itu, setiap pengadaan buku tambahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tidak boleh bersifat memaksa.
AWP menilai, persoalan ini bukan sekadar soal buku, melainkan soal integritas sistem pendidikan.
Beberapa pertanyaan krusial yang kini mengemuka:
Apakah LKS tersebut bagian dari kebutuhan resmi kurikulum?
Apakah pembelian benar-benar sukarela?
Siapa pihak penyedia buku?
Apakah ada kerja sama tertentu yang perlu dibuka ke publik?
Deni menegaskan, klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sangat penting agar isu ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.
“Jika ini hanya kesalahpahaman, jelaskan. Tapi jika ada yang menyimpang, harus dibenahi. Dunia pendidikan tidak boleh tercoreng oleh praktik yang tidak transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih ditunggu memberikan penjelasan resmi.
Publik kini menanti langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Apakah dugaan ini akan dibuka terang-benderang, atau justru dibiarkan menjadi bola liar?
(Andriana)









