BerandaBirokrasiDugaan Bisnis LKS di SDN Sukaraja Menguak! AWP Desak Dinas Pendidikan Turun...

Dugaan Bisnis LKS di SDN Sukaraja Menguak! AWP Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan, Jangan Ada “Dagangan” di Sekolah Negeri

Date:

Berita Terkini

KDS Tegaskan Kesiapan Kabupaten Bandung Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah

KABUPATEN BANDUNG Qjabar— Persoalan sampah yang semakin kompleks, termasuk...

Warga Dayeuhkolot Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Bandung atas Bantuan Rutilahu

KABUPATEN BANDUNG, Qjabar – Program Perbaikan Rumah Tidak Layak...

Barkah Kurniawan Resmi Pimpin PD IPM Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya Periode 2026–2028

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Barkah Kurniawan resmi dilantik sebagai...

Pelantikan PD IPM Kabupaten Tasikmalaya 2026–2028, Ali Ahmad Fauzi: Kader Harus Berakhlak dan Berbudaya Literasi

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah...
spot_imgspot_img

Tasikmalaya – Dunia pendidikan Kabupaten Tasikmalaya kembali diguncang isu sensitif. 11 Februari 2026.

Dugaan praktik bisnis buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu SD Negeri wilayah Sukaraja mencuat ke permukaan dan memantik tanda tanya besar di kalangan orang tua murid.

Informasi yang beredar menyebut adanya pembelian buku tertentu oleh siswa yang diduga tidak sepenuhnya melalui mekanisme transparan. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah, isu ini sudah berkembang menjadi perbincangan hangat.

Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), Deni, angkat suara keras. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran.

“Sekolah negeri bukan tempat berdagang. Jika ada praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa, ini harus dihentikan dan diklarifikasi secara terbuka,” tegas Deni.

Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan dana BOS untuk menunjang kebutuhan pembelajaran. Karena itu, setiap pengadaan buku tambahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tidak boleh bersifat memaksa.

AWP menilai, persoalan ini bukan sekadar soal buku, melainkan soal integritas sistem pendidikan.

Beberapa pertanyaan krusial yang kini mengemuka:

Apakah LKS tersebut bagian dari kebutuhan resmi kurikulum?

Apakah pembelian benar-benar sukarela?

Siapa pihak penyedia buku?

Apakah ada kerja sama tertentu yang perlu dibuka ke publik?

Deni menegaskan, klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sangat penting agar isu ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.

“Jika ini hanya kesalahpahaman, jelaskan. Tapi jika ada yang menyimpang, harus dibenahi. Dunia pendidikan tidak boleh tercoreng oleh praktik yang tidak transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih ditunggu memberikan penjelasan resmi.

Publik kini menanti langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Apakah dugaan ini akan dibuka terang-benderang, atau justru dibiarkan menjadi bola liar?

(Andriana)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini