Home / Hukum & Kriminal / Tak Terima Dieksekusi, Ahli Waris Siap Seret Bank ke Pengadilan

Tak Terima Dieksekusi, Ahli Waris Siap Seret Bank ke Pengadilan

Soreang Qjabar – Pihak keluarga ahli waris selaku termohon menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan terkait proses eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Bale Bandung atas sebidang tanah dan bangunan yang luasnya mencapai 221 M. Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum termohon, Malau, SH dari LBH Balinkras usai mendampingi kliennya dalam agenda eksekusi tersebut di wilayah desa Keramatmulya Soreang.Selasa(14/04/2026)

Meski menilai proses eksekusi berjalan lancar, Malau sebagai kuasa hukum termohon ahli waris dari Almarhum Jajang Suganda, dirinya menekankan bahwa pihaknya tetap menghargai hukum yang berlaku. Namun, dirinya meyakini ada unsur “cacat hukum” dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.

“Kami sangat menghargai hukum, di mana perjalanan eksekusi berjalan dengan lancar. Namun kami sebagai kuasa termohon, akan mengajukan upaya hukum untuk mengembalikan hak-hak daripada termohon,” ujar sang kuasa hukum kepada awak media.

Baca juga : Bupati Kang DS dan Bunda PAUD Harumkan Kabupaten Bandung di Forum PAUD Asia Tenggara

Dirinya menjelaskan bahwa langkah hukum yang akan diambil bukan sekadar formalitas. Malau sebagai kuasa hukum menyebut pihaknya akan melayangkan gugatan langsung terhadap pihak bank yang bersangkutan.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan para ahli waris.

Selain itu Ia juga menambahkan bahwa meski surat dari juru sita secara formal dianggap memenuhi unsur hukum, pihaknya memiliki temuan yang mendasari dugaan cacat hukum pada perkara ini.

“Kita akan mengajukan gugatan kepada bank itu sendiri. Apa pun upaya hukum kita, semuanya untuk keluarga termohon selaku ahli waris,” tambahnya.

Pihak termohon tidak ingin mengulur waktu. Rencananya, gugatan resmi akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada esok hari.

“Besok kita akan langsung mengajukan langkah hukumnya, kita langsung ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung demi kepentingan ahli waris,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi di lokasi terpantau kondusif dengan meski diwarnai rencana perlawanan hukum dari pihak termohon di meja hijau.

Reporter : Yun.s

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *