Home / Peristiwa / Diduga Dikeroyok dan Dirampas Alat Kerja, Dua Pedagang Lapor ke Polsek Tamansari

Diduga Dikeroyok dan Dirampas Alat Kerja, Dua Pedagang Lapor ke Polsek Tamansari

Kota Tasik – Dua pedagang, Rudi Sudiyana (41) dan Nono Karyono (42), melaporkan dugaan pengeroyokan disertai perampasan alat kerja ke Polsek Tamansari, Polres Tasikmalaya Kota.

Menurut keterangan peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda pada Kamis (23/04/2026), yakni di kawasan Perum Bumi Mutiara Mandiri (BMM) dan sebuah kontrakan di Kampung Bojong Herang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/14/IV/2026/SPKT/POLSEK TAMANSARI, aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh pria berinisial W bersama sejumlah rekannya.

Kronologi: Dari Cekcok hingga Dugaan Pengeroyokan

Rangkaian kejadian diduga bermula di kawasan BMM. Di lokasi tersebut, terlapor W diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher Nono.

Pada saat yang sama, istri terlapor diduga mengambil secara paksa satu unit pengeras suara (TOA) milik korban.

Situasi kembali memanas pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB. Terlapor W bersama rombongan yang terdiri dari pria berinisial K dan D serta istrinya mendatangi kontrakan korban di Kampung Bojong Herang. Korban menyebut, istri terlapor juga berada di lokasi dan sempat merekam serta mengucapkan sesuatu saat kejadian berlangsung.

Di lokasi kedua ini, dugaan pengeroyokan terjadi di dalam ruangan. Rudi mengaku mengalami pemukulan berulang kali pada bagian perut dan punggung, sementara Nono kembali menjadi sasaran kekerasan dengan pukulan di bagian wajah dan kepala belakang.

Selain itu, satu unit pengeras suara (TOA) lainnya milik korban juga diduga diambil di lokasi kontrakan tersebut.

“Awalnya di BMM rekan saya dicekik oleh W, lalu TOA diambil oleh istrinya. Setelah itu mereka datang ke kontrakan dan kami dipukul bergantian oleh W dan di ikuti K. Pintu juga ditutup oleh rekan pelaku lain inisial D sehingga kami tidak bisa menghindar,” ujar Rudi, 25/04/2026.

Pasca Pelaporan: Dugaan Intimidasi

Setelah laporan dibuat, korban menyebut terlapor kembali mendatangi kontrakan bersama sejumlah orang serta istrinya.

Menurut keterangan korban, dalam kedatangan tersebut terlapor diduga:

Menantang dan mengancam korban, Meminta agar laporan dicabut, dan Mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa salah satu oknum aparat merupakan “kenalan” atau “baladnya”.

Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Alat Kerja Dirampas, Korban Tak Bisa Berjualan

Selain mengalami kekerasan fisik, kedua korban juga kehilangan alat kerja utama mereka.

Sebanyak dua unit TOA diduga dirampas dalam dua rangkaian kejadian tersebut, masing-masing di kawasan BMM dan di kontrakan korban. Akibatnya, korban mengaku tidak dapat beraktivitas mencari nafkah seperti biasa.

Indikasi Rangkaian Konflik

Dari keterangan korban, konflik diduga dipicu persoalan pekerjaan dan usaha dagang. Sebelumnya juga disebut telah terjadi ketegangan antara korban dan pihak terlapor.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Sudut Hukum

Peristiwa ini berpotensi mengarah pada:

Pasal 170 KUHP (pengeroyokan)

Pasal 351 KUHP

Dugaan perampasan (dapat dikembangkan penyidik)

Ancaman pidana dapat lebih berat apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan luka.

Menunggu Konfirmasi Polisi & Terlapor

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tamansari masih dalam proses penanganan laporan. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor maupun pihak kepolisian terkait pernyataan tersebut masih dilakukan.

Reporter: A RA

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *