BerandaRagam BeritaWendi Ginanjar Resmi Dikukuhkan Secara Aklamasi sebagai Anggota BPD Desa Sangkanhurip Periode...

Wendi Ginanjar Resmi Dikukuhkan Secara Aklamasi sebagai Anggota BPD Desa Sangkanhurip Periode 2026–2034

Date:

Berita Terkini

KDS: Kepala Sekolah Harus Berintegritas, Jangan Ada Japrem dan Suap

KABUPATEN BANDUNG Qjabar— Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melantik dan...

Apel Perdana Semester II, KDS Minta ASN Perkuat Koordinasi dan Integritas

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengajak...

Senam sambil Wisata Jadi Ciri Khas Panitia Senam di Mulyasari

Kab Bandung Qjabar - Senam sambil Wisata di Destinasi...
spot_imgspot_img

Kabupaten Bandung, Qjabar – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangkanhurip untuk wilayah Dusun III resmi mencapai tahap pengukuhan.

Wendi Ginanjar (Gingin) ditetapkan dan dikukuhkan sebagai anggota BPD periode 2026–2034 setelah terpilih melalui mekanisme aklamasi dalam kegiatan yang digelar di Heleran Dusun III RT 05 RW 006, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Senin (6/7/2026).

Acara pengukuhan berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan dan dihadiri oleh Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Sangkanhurip, Giantara Witama Putra beserta panitia lainnya, kadus III Ade Sutarya, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh seni dan budaya, tokoh pemuda, Ketua RW, Ketua RT, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kehadiran para unsur masyarakat tersebut menjadi bukti dukungan terhadap proses demokrasi di tingkat desa yang berjalan secara musyawarah dan mufakat.

Dalam prosesi tersebut, Wendi Ginanjar resmi dipercaya menjadi wakil masyarakat Dusun III di lembaga BPD Desa Sangkanhurip untuk masa bakti 2026–2034, Terpilihnya Wendi secara aklamasi mencerminkan adanya kesepakatan dan kepercayaan masyarakat terhadap sosok yang dinilai mampu menjalankan amanah sebagai penyambung aspirasi warga.

Dalam keterangannya, Wendi Ginanjar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. Ia menegaskan akan menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta berkomitmen mengutamakan kepentingan warga.

Baca juga : Kepala Desa Sangkanhurip Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 untuk Wujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang sangat besar. Insya Allah saya akan menjalankan tugas sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya, menjaga komunikasi dengan masyarakat, serta siap menampung dan memperjuangkan aspirasi warga Dusun III demi kemajuan Desa Sangkanhurip,” ujarnya.

Wendi juga berharap sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Sangkanhurip, Giantara Witama Putra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan hingga proses pengukuhan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme aklamasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan musyawarah bersama masyarakat. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan semangat demokrasi yang mengedepankan mufakat serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, serta semua pihak yang telah mendukung jalannya proses pemilihan anggota BPD. Alhamdulillah seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Giantara.

Ia berharap anggota BPD yang baru dikukuhkan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional, menjaga integritas, serta mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dalam menyampaikan aspirasi maupun mengawal pelaksanaan pembangunan.

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dengan dikukuhkannya Wendi Ginanjar sebagai anggota BPD Desa Sangkanhurip periode 2026–2034, masyarakat Dusun III berharap hadirnya semangat baru dalam memperkuat partisipasi warga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan desa yang lebih maju, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

Reporter : Yun.s

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini