TASIKMALAYA, QJABAR – Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tasikmalaya disorot setelah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan gabungan elemen masyarakat melalui Komite Pemerhati Koperasi (KPK)-Indonesia tidak terlaksana, Kamis (20/8/2026).
Rombongan yang membawa aspirasi tersebut terdiri dari Transparansi Publik Institute (TPI), DPC Banteng Muda Indonesia (BMI), YLBH Sapurata, dan Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT).
Surat permohonan RDP telah disampaikan kepada Sekwan pada 14 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, kontak person pihak pemohon juga sudah dicantumkan dengan jelas.
Jika memang anggota DPRD sedang reses atau terdapat perubahan agenda, pihak Sekwan sebenarnya dapat menghubungi kontak person tersebut untuk memberikan pemberitahuan. Namun, menurut KPK-Indonesia, pemberitahuan itu tidak diterima hingga rombongan tetap datang sesuai agenda.
Fikri, Koordinator Lapangan KPK-Indonesia, mempertanyakan hal tersebut.
«“Kontak person kami sudah jelas tercantum dalam surat. Kalau memang anggota DPRD sedang reses atau RDP tidak bisa dilaksanakan, tinggal hubungi kami. Kami bisa memahami kalau ada perubahan jadwal. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya?” ujar Fikri.»
Menurutnya, masyarakat hanya meminta kepastian dan komunikasi yang baik karena sudah mengikuti prosedur resmi.
Dengan alasan anggota DPRD sedang menjalankan reses, agenda RDP tidak dapat dilaksanakan. Rombongan kemudian berhadapan dengan petugas keamanan.
KPK-Indonesia menegaskan, mereka tidak menyalahkan satpam karena petugas keamanan hanya menjalankan tugas.
«“Kami tidak menyalahkan satpam. Mereka hanya menjalankan tugas. Yang kami pertanyakan adalah kenapa masyarakat yang sudah mengirimkan surat resmi dan mencantumkan kontak person tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya,” kata Fikri.»
Ia menilai satpam tidak semestinya menjadi pihak yang harus menjelaskan persoalan agenda resmi DPRD.
«“Satpam jangan dijadikan bemper birokrasi. Kalau ada perubahan agenda, pihak yang berwenang seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.»
KPK-Indonesia juga mempertanyakan proses administrasi surat yang sudah disampaikan sejak 14 Agustus. Dalam beberapa hari sebelum agenda RDP, menurut mereka, seharusnya sudah ada kepastian apakah permohonan diterima, ditunda, dijadwalkan ulang, atau tidak dapat dilaksanakan.
“Suratnya sudah masuk. Kontak person jelas. Waktunya juga ada. Kalau memang tidak bisa dilaksanakan, kenapa tidak diberitahukan?” kata Fikri.
Aspirasi yang dibawa KPK-Indonesia berkaitan dengan tata kelola koperasi dan dugaan praktik usaha yang dinilai menyimpang dari prinsip serta ketentuan perkoperasian. Mereka ingin persoalan tersebut dibahas melalui forum resmi bersama DPRD dan pemerintah daerah.
Menurut Fikri, persoalan koperasi perlu dibahas serius karena Kota Tasikmalaya memiliki sejarah penting dalam gerakan koperasi Indonesia.
Atas kejadian tersebut, KPK-Indonesia meminta pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya mengevaluasi mekanisme pelayanan aspirasi masyarakat di lingkungan Sekwan.
“Kalau RDP ditunda, kami bisa memahami. Kalau anggota dewan sedang reses, itu juga bisa dipahami. Tetapi berikan pemberitahuan. Kontak person kami sudah ada di surat,” tegasnya.
KPK-Indonesia berharap pelayanan aspirasi masyarakat di DPRD berjalan lebih transparan, profesional, dan komunikatif.
Sebab, ketika surat sudah masuk, kontak person sudah jelas, dan masyarakat datang sesuai agenda, setidaknya mereka berhak mendapatkan kepastian.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi QJABAR membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tasikmalaya maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: AR A





