Kabupaten Bandung, Qjabar – Pemerintah Desa Gajahmekar menggelar Musyawarah Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gajahmekar Periode 2026–2034 yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, panitia pengisian anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta para bakal calon anggota BPD yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Musyawarah penetapan ini merupakan tahapan penting dalam proses pengisian keanggotaan BPD yang dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Penetapan dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, ketua panitia Toni Suherman menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang telah mendaftarkan diri. Para peserta musyawarah kemudian mengikuti proses penetapan dengan suasana tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan, Jum’at 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penetapan, untuk keterwakilan Dusun 1 terdapat dua bakal calon, yakni H. Nasrudin, SKM dan Dikdik Supriadi, sementara untuk keterwakilan perempuan Dusun 1 ditetapkan Neni Hendrayani, S.Pd sebagai bakal calon yang mewakili unsur perempuan.
Baca juga : 245 Koperasi Merah Putih Berdiri di Kabupaten Bandung, KDS Dorong Sosialisasi Reguasi Secara Masif ke Desa
Selanjutnya, untuk keterwakilan Dusun 2, bakal calon yang ditetapkan adalah Erfan Setiawan dan Sahroni, sedangkan dari keterwakilan perempuan Dusun 2 ditetapkan Omah sebagai bakal calon.
Sementara itu, pada keterwakilan Dusun 3, panitia menetapkan Taufan Fajar Irawan dan Yusup sebagai bakal calon anggota BPD. Adapun untuk keterwakilan perempuan Dusun 3, ditetapkan Neng Juariah.
Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Gajahmekar menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penjaringan bakal calon, pemeriksaan administrasi hingga penetapan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka agar menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas, kapasitas, dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Musyawarah penetapan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam menjaga persatuan dan mendukung suksesnya proses pengisian anggota BPD. Panitia berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan telah ditetapkannya bakal calon anggota BPD dari Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3, diharapkan proses pengisian Anggota BPD Desa Gajahmekar Periode 2026–2034 dapat berjalan sukses dan menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang mampu menjalankan amanah, memperjuangkan aspirasi warga, serta bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan Desa Gajahmekar yang lebih maju, transparan, dan sejahtera.
Reporter: Yun.s





