BerandaDaerahKetua PWRI Tasikmalaya Kritik Proyek KDMP, Diduga Langgar Aturan Swakelola dan Keterbukaan...

Ketua PWRI Tasikmalaya Kritik Proyek KDMP, Diduga Langgar Aturan Swakelola dan Keterbukaan Informasi

Date:

Berita Terkini

KDS Hadiri Opening Piala Presiden 2026, Persib Buka Turnamen dengan Kemenangan

KUTAWARINGIN Qjabar - Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung...

Milangkala ke-394, Pemkab Tasikmalaya Paparkan Capaian dan Program Prioritas Menuju Tasik Raharja

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Kabupaten Tasikmalaya resmi memasuki usia...

KDS Sambut Program 3 Juta Rumah, Pemkab Bandung Siap Perkuat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya...
spot_imgspot_img

Tasikmalaya, QJabar – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan ketidaktransparanan dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Dana Desa. Proyek tersebut diduga kuat dikerjakan melalui pihak ketiga tanpa melibatkan swakelola masyarakat, serta tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

*Kritik atas Pelanggaran Regulasi*

Menurut Chandra, praktik penyerahan proyek Dana Desa kepada kontraktor merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap semangat pemberdayaan masyarakat desa. Regulasi yang berlaku menekankan bahwa pembangunan fisik maupun sarana prasarana desa harus dilakukan dengan pola swakelola, melibatkan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja utama, bukan sekadar penonton pembangunan di wilayah mereka sendiri.

Dasar hukum yang menegaskan kewajiban swakelola antara lain:

UU No. 6 Tahun 2014: Mengamanatkan pembangunan berbasis gotong royong, partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Menetapkan bahwa kegiatan pembangunan fisik desa harus diutamakan lewat swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019: Menegaskan pelibatan pihak ketiga hanya dibenarkan untuk pekerjaan teknis tertentu, bukan keseluruhan proyek.

Chandra menilai, pelaksanaan proyek KDMP yang melibatkan kontraktor secara penuh berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi.

*Transparansi yang Diabaikan*

Selain dugaan pelanggaran prinsip swakelola, proyek KDMP di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya juga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Padahal, regulasi menegaskan kewajiban transparansi, di antaranya:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi kegiatan dan anggaran.

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021: Menetapkan prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, dan akuntabel.

Permen PU No. 29/2006 dan Permen PU No. 12/2014: Menegaskan kewajiban informasi teknis proyek kepada publik.

Ketiadaan papan informasi proyek dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan publik, yang dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat atas penggunaan anggaran negara. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan.

*Pernyataan Ketua PWRI*

“Dana Desa adalah instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan proyek yang diborongkan kepada kontraktor. Ketika swakelola diabaikan dan transparansi tidak dijalankan, maka hak masyarakat atas partisipasi dan informasi telah dilanggar,” tegas Chandra.

Ia menambahkan, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa maupun daerah. Ketika masyarakat tidak dilibatkan, pembangunan kehilangan ruh gotong royong yang menjadi dasar filosofi Dana Desa.

*Dampak dan Pertanyaan Kritis*

Kasus KDMP di Tasikmalaya menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang diantaranya;

Apakah pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek Dana Desa sudah berjalan efektif?

Mengapa regulasi yang jelas mengenai swakelola dan transparansi tidak dijalankan?

Apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek KDMP?

Bagaimana peran aparat desa dan lembaga pengawas anggaran dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi?

Ketidaktransparanan proyek KDMP bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas kebijakan desa. Jika regulasi diabaikan, masyarakat desa kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi, sementara potensi praktik korupsi semakin terbuka.

Kasus ini mencerminkan lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan terhadap Dana Desa, yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan. Ketika prinsip swakelola dan keterbukaan informasi diabaikan, maka tujuan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa bisa berubah menjadi sekadar proyek formalitas yang menguntungkan segelintir pihak. (***)

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini