Kabupaten Bandung, Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Dadang Suryana, S.IP., melaksanakan reses pertama pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut digelar di GOR Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (19/8/2026).
Reses tersebut menjadi momentum penting bagi Kang HDS, sapaan akrab H. Dadang Suryana, untuk turun langsung menemui masyarakat sekaligus membuka ruang dialog secara lebih dekat dengan konstituen. Berbagai persoalan dan kebutuhan warga disampaikan secara langsung, mulai dari kebutuhan pembangunan hingga aspirasi yang berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat.
Namun, bagi Kang HDS, reses bukan sekadar agenda rutin atau kegiatan seremonial. Ia menegaskan bahwa inti dari reses adalah mendengar, mencatat, mengawal, dan memperjuangkan apa yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.
Dalam kesempatan tersebut, Kang HDS secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak ingin mendominasi jalannya pertemuan dengan terlalu banyak menyampaikan pidato. Sebaliknya, ia lebih memilih memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berbicara dan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
“Reses pertama ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai anggota DPRD. Jadi, kami tidak akan banyak berbicara, tetapi lebih kepada mendengarkan dan mencatat aspirasi masyarakat. Apa yang kami dengar dan kami catat, tentunya akan kami upayakan dengan segala kemampuan untuk dapat ditindaklanjuti menjadi kerja nyata sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung,” ungkap Kang HDS.
Baca juga : Reses Masa Sidang III, H. Tedi Supriadi Dorong Masyarakat Pahami Pencegahan dan Penanganan Tuberkulosis
Menurutnya, suara masyarakat yang disampaikan dalam reses merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dan pengawalan kebijakan pembangunan. Aspirasi yang muncul dari bawah, kata dia, harus menjadi bahan pertimbangan dalam memperjuangkan program yang memang dibutuhkan masyarakat.
Kang HDS menilai, seorang anggota DPRD tidak cukup hanya hadir ketika masyarakat membutuhkan. Lebih dari itu, wakil rakyat harus mampu memastikan aspirasi yang telah disampaikan memiliki proses tindak lanjut yang jelas sesuai dengan aturan, kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.
“Reses bukan hanya sekadar bertemu dengan konstituen. Ini adalah bagian dari proses menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya dapat diperjuangkan melalui lembaga legislatif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Aspirasi yang Sudah Direalisasikan
Kang HDS juga menyampaikan bahwa sejumlah aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan melalui dirinya sudah mendapatkan tindak lanjut dan sebagian telah direalisasikan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses penyaluran aspirasi masyarakat untuk tahun berjalan masih terus berlangsung. Menurutnya, tidak seluruh aspirasi dapat direalisasikan secara bersamaan karena harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pembahasan serta penyesuaian dengan skala prioritas pembangunan daerah.
“Kemarin memang ada beberapa aspirasi masyarakat yang sudah diturunkan. Karena tahun ini kita baru mendapatkan satu kali aspirasi dan sekarang masih berjalan, tentunya harapan kami masyarakat ikut berperan dalam melakukan pengawasan melekat,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keberhasilan sebuah program pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun DPRD. Masyarakat sebagai penerima manfaat juga memiliki peran penting untuk memastikan program yang telah diperjuangkan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi
Lebih jauh, Kang HDS meminta masyarakat tidak pasif setelah aspirasi mereka mendapatkan tindak lanjut. Ia justru mendorong warga untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Menurutnya, pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap pekerjaan yang bersumber dari aspirasi benar-benar dikerjakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis atau spek, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga dapat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Harapannya, pelaksanaan aspirasi yang tahun ini direalisasikan betul-betul sesuai dengan speknya dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga anggaran yang sudah dialokasikan dapat tersalurkan dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kang HDS menambahkan, komunikasi antara masyarakat dengan wakil rakyat harus terus dibangun, tidak hanya ketika kegiatan reses berlangsung. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat lebih cepat diketahui dan dicarikan solusi sesuai dengan kapasitas serta kewenangan yang ada.
Ia berharap hasil reses kali ini dapat menjadi bahan penting dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya warga di wilayah Kecamatan Margaasih. Aspirasi yang telah dihimpun akan menjadi bagian dari catatan perjuangan politiknya di DPRD Kabupaten Bandung.
Bagi Kang HDS, ukuran keberhasilan reses bukan terletak pada banyaknya warga yang hadir ataupun panjangnya sambutan yang disampaikan. Lebih dari itu, keberhasilan reses terletak pada sejauh mana suara masyarakat benar-benar didengar, dicatat, dikawal, dan diperjuangkan hingga memberikan manfaat nyata.
Dengan semangat tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat dengan mengedepankan komunikasi langsung dengan masyarakat serta pengawalan terhadap aspirasi yang telah disampaikan.
“Kami ingin apa yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan di atas kertas, tetapi dapat diperjuangkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Kang HDS.
Reporter : Yun.s





