BerandaDaerahPiutang Retribusi Rp1,47 Miliar di Diskopukmindag Tasikmalaya Jadi Sorotan, Rp822 Juta Disebut...

Piutang Retribusi Rp1,47 Miliar di Diskopukmindag Tasikmalaya Jadi Sorotan, Rp822 Juta Disebut Macet

Date:

Berita Terkini

TPI KECEWA, AUDIENSI KE DISHUB TAK DITANGGAPI SERIUS

TASIKMALAYA, QJABAR, Selasa 01/09/2026 — Transparansi Publik Institute (TPI)...

Lindungi Anak dari Dampak Pornografi, KDS Dukung Raperda Prakarsa DPRD

Kabupaten Bandung Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan...

24.200 Hektare Sawah Kabupaten Bandung Dibidik Jadi LP2B, KDS Siapkan Reward

Kab.Bandung Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyiapkan skema...

KDS Percepat Sertifikasi 10.000 Tanah Wakaf dan Sarana Keagamaan di Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan...

H. Didin Dino Kades Banyusari Sambut Baik Peringatan Maulid Nabi dan Pembukaan Ponpes Roudlotul Ulum 3

KABUPATEN BANDUNG, Qjabar– Kepala Desa Banyusari H.Didin Dino turut...
spot_imgspot_img

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Polemik piutang retribusi di lingkungan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp1,47 miliar belum berhenti menjadi sorotan.

Setelah pemberitaan pertama mengenai temuan piutang retribusi yang nilainya mencapai Rp1.471.287.573 dan sekitar Rp822 juta di antaranya masuk kategori macet, Kepala Dinas Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Melalui pesan WhatsApp, Kepala Diskopukmindag hanya menjawab “Kang sebaiknya di bantu langsung terjun ke kepala UPT nya Wawancara.”Ucapnya,Jumat (28/08/2026)

Jawaban singkat itu sontak menimbulkan pertanyaan. Sebab, persoalan piutang tersebut bukan semata-mata urusan teknis di tingkat UPT. Ketika angka piutang sudah mencapai miliaran rupiah dan sebagian dinyatakan macet, publik tentu berhak mengetahui apa langkah pimpinan dinas untuk mengendalikan, menagih, dan menyelamatkan potensi pendapatan daerah tersebut.

Ironisnya, para Kepala UPT Pasar sebelumnya disebut telah dipanggil Sekretaris Dinas untuk memberikan klarifikasi. Jika proses klarifikasi internal sudah dilakukan, mengapa ketika ditanya mengenai tindak lanjutnya, wartawan justru kembali diarahkan kepada Kepala UPT?

Persoalan ini bukan sekadar siapa yang harus diwawancarai. Yang menjadi pertanyaan utama adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan piutang daerah tertagih dan tidak terus berubah menjadi piutang macet?

Kepala UPT memang memiliki tugas teknis di lapangan. Tetapi secara kelembagaan, pimpinan perangkat daerah memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bawahnya.

Karena itu, respons yang terkesan mengarahkan persoalan kepada bawahan berpotensi menimbulkan kesan bahwa masalah besar tersebut sedang didorong turun ke level paling bawah, sementara publik menunggu penjelasan dari pucuk pimpinan.

Rp1,47 miliar bukan angka kecil. Rp822 juta yang masuk kategori macet juga bukan angka yang pantas dijawab dengan sekadar “wawancara ke Kepala UPT”.

Publik membutuhkan jawaban konkret: berapa yang sudah ditagih, siapa yang menunggak, apa kendalanya, langkah penagihan apa yang telah dilakukan, dan kapan target penyelesaiannya.

Jangan sampai piutang daerah hanya menjadi angka dalam laporan pemeriksaan, sementara penyelesaiannya berjalan tanpa kepastian.

Kini bola panas berada di meja Diskopukmindag. Publik menunggu, apakah Kepala Dinas akan memberikan penjelasan terbuka dan menunjukkan langkah nyata, atau persoalan piutang miliaran rupiah ini kembali dilempar dari satu meja ke meja lainnya. (mdr)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini