TASIKMALAYA, QJABAR — Uang parkir sudah dibayarkan, tetapi bukti pembayaran tidak diterima. Situasi inilah yang dipertanyakan seorang pengunjung di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Minggu (30/8/2026).
Di tengah ramainya aktivitas masyarakat, persoalan sederhana soal karcis justru memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana transaksi parkir di kawasan tersebut dicatat dan diawasi.
Seorang pengunjung yang telah membayar parkir mempertanyakan karcis sebagai bukti pembayaran.
“Karcisnya gak ada,” ujar pengunjung tersebut.
Ketika persoalan bukti pembayaran kembali ditanyakan, petugas menjelaskan bahwa sistem parkir di lokasi menggunakan kartu yang berisi nomor. Namun, saat kartu tersebut diminta, kartu bernomor itu juga tidak diberikan kepada pengunjung.
Penjelasan tersebut kemudian berlanjut pada kondisi sistem karcis di kawasan Dadaha yang disebut sedang bermasalah.
“Iya Pak, di mana-mana pakai karcis. Kalau di rumah sakit juga pakai karcis parkiran. Ini karcis dikeluarkan sendiri oleh UPTD Dadaha. Lagi kacau semua, lagi kacau,” kata petugas tersebut.
Pernyataan itu sontak menyisakan tanda tanya. Jika masyarakat telah membayar parkir, tetapi tidak menerima karcis maupun kartu bernomor yang disebut petugas, bagaimana transaksi tersebut dicatat dalam sistem pengelolaan parkir?
Pertanyaan tersebut bukan semata soal selembar kertas atau sebuah kartu. Bukti pembayaran memiliki fungsi penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa transaksi telah dilakukan. Dari sisi pengelolaan, pencatatan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan penerimaan yang dipungut dari masyarakat.
Apabila kartu bernomor tersebut memang merupakan bagian dari mekanisme resmi UPTD Kompleks Dadaha, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai fungsi, prosedur penggunaan, serta pencatatannya. Termasuk bagaimana setiap kendaraan yang parkir dihitung, bagaimana penerimaan direkap, dan bagaimana uang yang terkumpul kemudian dipertanggungjawabkan.
Hal ini menjadi relevan karena aktivitas parkir di kawasan Dadaha berlangsung setiap hari dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Namun, kondisi tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pungutan liar, penyimpangan, ataupun kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam pengelolaan penerimaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, sistem administrasi, pencatatan transaksi, serta mekanisme penyetoran yang berlaku.
Justru di titik inilah transparansi menjadi penting.
Masyarakat yang membayar parkir tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa uang yang mereka keluarkan memiliki bukti transaksi, tercatat dalam sistem, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat mekanisme khusus menggunakan kartu bernomor, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana mekanisme tersebut bekerja dan mengapa kartu tersebut tidak diterima oleh pengguna jasa parkir.
Hingga berita ini diterbitkan, QJABAR masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pimpinan UPTD Kompleks Olahraga Dadaha dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya terkait sistem karcis, penggunaan kartu bernomor, serta mekanisme pencatatan dan penyetoran penerimaan parkir.
Sebab, persoalannya bukan sekadar “karcis ada atau tidak”.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika sistemnya resmi, publik menunggu penjelasan. Jika memang sedang bermasalah, masyarakat berharap segera dilakukan pembenahan.
Reporter : AR A





