CIAMIS, QJABAR — Sebuah persoalan terkait pemanfaatan lahan dan pemasangan pipa transmisi PDAM Tirta Galuh di kawasan Pratama Regency kini menjadi perhatian DPP Cakra Bhakti Negeri (CBN). (2/9/2026)
Bukan sekadar mempertanyakan keberadaan pipa, CBN meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemanfaatan lahan, perjanjian, kompensasi, serta kesesuaian pemasangan pipa dengan dokumen teknis.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 0059/DPP-CBN/IX/2026 kepada Bupati Ciamis. CBN menyatakan bertindak sebagai penerima kuasa PT Aditha Karya Pratama berdasarkan Surat Kuasa Nomor 012/SK-AKP/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Dalam suratnya, CBN mengusulkan audiensi pada Jumat, 4 September 2026, dengan menghadirkan unsur Pemerintah Kabupaten Ciamis, PDAM Tirta Galuh, Dewan Pengawas, Bagian Hukum, unsur teknis, serta pihak-pihak yang mengetahui perjanjian pemasangan pipa transmisi tahun 2011.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian CBN adalah Surat Perjanjian Nomor 52/SP/PDAM/V/2011 tanggal 30 Mei 2011.
Dalam dokumen tersebut tercantum pemanfaatan lahan seluas 154 meter persegi selama 25 tahun, dengan nilai kompensasi sebesar Rp1.211.210.
Dokumen tersebut kini menjadi salah satu dasar yang ingin diklarifikasi CBN. Mulai dari siapa pihak yang tercantum dalam perjanjian, bagaimana kedudukannya, lokasi dan luas lahan yang digunakan, hingga dasar penetapan nilai kompensasi.
Ketua Umum DPP CBN, Firman Sastra, mengatakan pihaknya sengaja memilih jalur klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kami hanya meminta semuanya dibuka dan dijelaskan berdasarkan dokumen. Dasar perjanjiannya apa, lahannya di mana, kompensasinya berdasarkan apa, dan apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen teknis,” ujar Firman.
Selain persoalan administrasi dan perjanjian, CBN juga meminta kondisi fisik pipa di lapangan diverifikasi.
Hal tersebut untuk memastikan apakah pemasangan pipa telah sesuai dengan DED, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan dan metode pelaksanaan yang menjadi dasar proyek.
Apabila terdapat perubahan desain maupun metode pelaksanaan, CBN meminta dokumen perubahan tersebut turut dijelaskan.
“Kalau semuanya sesuai, tentu tidak ada masalah untuk dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada perubahan, kami juga ingin mengetahui dasar dan prosesnya. Kami ingin persoalan ini dibahas berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tegas Firman.
Untuk melengkapi bahan klarifikasi, DPP CBN juga mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dokumen yang diminta meliputi DED, RAB, spesifikasi teknis, dokumen perubahan pekerjaan apabila ada, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, BAST, as-built drawing, dokumen pembayaran, dasar penetapan kompensasi, serta dokumen yang menunjukkan lokasi dan luas lahan yang digunakan.
Menurut CBN, dokumen tersebut diperlukan agar setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif dan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
CBN berharap audiensi dengan Bupati Ciamis nantinya tidak sekadar menjadi pertemuan formal. Organisasi tersebut menginginkan adanya kejelasan mengenai pemanfaatan lahan, dasar perjanjian, kompensasi, pelaksanaan pemasangan pipa, serta langkah penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
“Kami datang bukan untuk mencari siapa yang salah. Kami ingin mencari jalan keluar. Kalau semuanya sudah sesuai, mari kita pastikan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, mari kita cari solusinya bersama,” kata Firman.
Kini, perhatian tertuju pada respons Pemerintah Kabupaten Ciamis. Apakah permohonan audiensi tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membuka persoalan secara terang dan mempertemukan seluruh pihak terkait?
Bagi CBN, yang terpenting adalah kepastian, keterbukaan, dan penyelesaian berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya Pemerintah Kabupaten Ciamis, PDAM Tirta Galuh, maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter : AR A





