TASIKMALAYA, QJABAR — Perubahan status desil dalam data kesejahteraan sosial membawa dampak nyata bagi Asep Darsono (66), pengayuh becak yang masih aktif bekerja di kawasan Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Asep mengaku sebelumnya tercatat dalam Desil 2, namun dalam pemutakhiran data terbaru statusnya berubah menjadi Desil 6. Perubahan tersebut kemudian berdampak pada terhentinya bantuan sosial yang sebelumnya ia terima.
Menurut Asep, sudah dua kali periode pencairan bantuan berlalu tanpa dirinya menerima bantuan. Padahal, ia mengaku tidak mengalami perubahan kondisi ekonomi yang berarti.
Di usia 66 tahun, Asep masih mengandalkan penghasilan dari mengayuh becak. Ia juga menyebut masih tinggal di rumah kontrakan dan memiliki dua anak yang menjadi tanggungan.
“Sudah dua kali pencairan bantuan keluar, nama saya hilang. Katanya desil saya terlalu tinggi. Padahal kehidupan saya masih sama. Rumah masih ngontrak dan setiap hari masih ngayuh becak,” ujar Asep.
Bagi Asep, perubahan status tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Hilangnya bantuan berarti berkurangnya dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harapannya memperoleh fasilitas becak listrik untuk meringankan aktivitas bekerja di usia lanjut juga ikut terhambat.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, yang melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi Asep.
Dalam peninjauan tersebut, Kepler menyebut menemukan fakta yang menurutnya perlu mendapat perhatian: status desil Asep tercatat sama dengan status desil dirinya sebagai anggota DPRD aktif.
Kondisi tersebut, menurut Kepler, menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi data dan proses pemutakhiran yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial.
“Kalau seorang pengayuh becak lansia yang masih tinggal di rumah kontrakan dan mengandalkan penghasilan harian memiliki desil yang sama dengan saya sebagai anggota DPRD, tentu ini perlu dipertanyakan dan diverifikasi kembali,” kata Kepler.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada angka yang tercantum dalam sistem. Pemerintah perlu memastikan bahwa data kesejahteraan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Kepler mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap warga yang mengalami perubahan status desil, terutama masyarakat rentan seperti lansia, pekerja informal, dan warga dengan penghasilan tidak tetap.
Ia menilai verifikasi lapangan penting untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan antara kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan data yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
“Pemerintah harus turun ke lapangan. Lihat kondisi rumahnya, pekerjaannya, penghasilannya, dan tanggungannya. Jangan hanya melihat angka dalam sistem,” tegasnya.
Kasus Asep kini menjadi perhatian karena perubahan status desil tidak hanya berdampak pada pencatatan administratif, tetapi juga berpengaruh terhadap akses terhadap program bantuan sosial.
Di usia 66 tahun, Asep masih harus mengandalkan tenaga untuk mengayuh becak demi memenuhi kebutuhan hidup. Ia berharap statusnya dapat kembali diverifikasi agar data yang digunakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi kehidupannya.
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata tentang Desil 2 atau Desil 6, melainkan tentang seberapa akurat data pemerintah dalam membaca kondisi nyata masyarakat yang menjadi sasaran program perlindungan sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.





