Pesan Camat Kutawaringin Untuk BPD Baru Tingkatkan Kapasitas dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

0
1

Kabupaten Bandung Qjabar – Serah terima jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dari Periode 2018 – 2026 ke Periode 2026- 2034 Desa Pameuntasan kecamatan Kutawaringin kabupaten Bandung berlangsung hari ini, Kamis 1 Oktober 2029.

Dikatakan Camat Kutawaringin Mamet Slamet Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru terbentuk di sejumlah desa di Kabupaten Bandung diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Hal tersebut menjadi salah satu perhatian menyusul terbentuknya kepengurusan BPD baru di desa Pameuntasan”.

Dalam upaya meningkatkan kapasitas anggota BPD, pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pelatihan secara bertahap. Peningkatan kapasitas tersebut dinilai penting agar para anggota BPD memahami secara baik tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau peningkatan kapasitas, nanti bisa dianggarkan oleh PMD. Mungkin pelaksanaannya bertahap, apakah ketuanya saja atau bersama seluruh anggota BPD. Kalau kecamatan yang mengadakan, tentunya ada anggarannya. Begitu juga kalau dilaksanakan oleh desa,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas BPD bukan hanya berkaitan dengan pemahaman regulasi, tetapi juga bagaimana membangun pola komunikasi dan hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa.

Baca juga : Antisipasi Kelangkaan BBM Subsidi, Pemkab Bandung Koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas

Terlebih, posisi BPD saat ini merupakan mitra pemerintah desa. Karena itu, hubungan antara BPD dan kepala desa diharapkan tidak lagi dipandang sebagai hubungan yang saling berhadapan, melainkan sebagai kemitraan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Sekarang BPD itu mitra. Tugasnya ada tiga, yaitu legislasi, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan,” jelasnya.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD memiliki peran dalam pembahasan dan penyusunan berbagai kebijakan desa, termasuk dalam forum musyawarah desa (Musdes), serta menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah desa.

Sementara itu, fungsi pengawasan tetap menjadi bagian penting dari tugas BPD. Pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pemerintah desa, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kalau ada kritik atau masukan kepada desa, itu wajar. Karena salah satu tugas BPD memang melakukan pengawasan. Yang penting komunikasi dengan kepala desa tetap berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, kritik dan masukan dari BPD seharusnya menjadi bagian dari proses membangun pemerintahan desa yang lebih baik. Perbedaan pandangan maupun koreksi terhadap kebijakan pemerintah desa dapat disampaikan melalui komunikasi yang konstruktif.

Dengan demikian, BPD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi formalnya, tetapi juga mampu menjadi wadah aspirasi masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.

“Yang penting BPD terus bermitra dengan kepala desa. Komunikasi harus dijaga, sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa dibahas dan diselesaikan bersama,” pungkasnya.

 

Reporter : Yun.s

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini