Kabupaten Tasikmalaya, Qjabar – Pelaksanaan program penyediaan pangan melalui Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan. Fasilitas bangunan yang digunakan untuk pengolahan pangan tersebut diduga belum mengantongi dokumen legalitas penting, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketiadaan kedua dokumen tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek mendasar terkait keamanan bangunan dan keselamatan operasional. Hal ini menjadi krusial mengingat fungsi bangunan sebagai dapur umum yang melibatkan aktivitas pengolahan pangan dalam skala besar serta penggunaan api dengan intensitas tinggi.
Organisasi Navigation For Transformation (NFT) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Koordinator Kecamatan SPPG, kepala SPPG terkait, unsur Kecamatan, Koramil, Puskesmas, serta Polsek setempat.
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa seluruh dapur MBG di wilayah Kecamatan Sariwangi diduga belum memiliki dokumen PBG maupun SLF. Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Sariwangi, Agis, berdasarkan laporan dari Koordinator Kecamatan SPPG.
Namun demikian, pihak NFT menyayangkan tidak hadirnya perwakilan yayasan pengelola dapur dalam pertemuan tersebut, meskipun undangan resmi telah disampaikan sebelumnya.
Baca juga : 1.000 Pekerja Parekraf Tasikmalaya “Ungukan” Monas, Bawa Semangat Baru di May Day 2026.
Ketua NFT, Farhan Abdul Aziz, menilai kondisi tersebut sebagai hal yang ironis. Ia menegaskan bahwa program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seharusnya dijalankan dengan standar legalitas dan keamanan yang jelas.
“Sangat ironis jika sebuah program yang menyentuh hajat hidup orang banyak justru dijalankan di atas bangunan yang legalitas serta kelayakan fungsinya masih belum jelas. Tanpa SLF, siapa yang menjamin keamanan bagi pekerja maupun kualitas pangan yang dihasilkan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Secara regulasi, kewajiban memiliki PBG dan SLF telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta diperkuat melalui Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2021.
Atas temuan tersebut, NFT mendesak agar dilakukan penutupan sementara operasional dapur MBG hingga seluruh dokumen perizinan bangunan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan hukum, termasuk terhadap program-program yang mengatasnamakan kepentingan strategis.
“Negara ini adalah negara hukum. Semua pihak wajib mematuhi regulasi pembangunan gedung tanpa terkecuali. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tercipta tata kelola administrasi yang transparan dan taat asas di Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Farhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan pengelola dapur MBG terkait dugaan tersebut.
Reporter : Masdar




