BerandaHukum & PolitikHadir di Rapat Paripurna DPRD, Wabup Ali Syakieb Tekankan Pentingnya Regulasi Komprehensif...

Hadir di Rapat Paripurna DPRD, Wabup Ali Syakieb Tekankan Pentingnya Regulasi Komprehensif Pengelolaan Aset Daerah

Date:

Berita Terkini

KDS Mulai Bangun RSUD Bedas ke-6, Warga Cimenyan Segera Nikmati Layanan Kesehatan Lebih Dekat

Kabupaten Bandung Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan...

Pejabat Baru Diminta Hadirkan Solusi dan Perubahan Positif bagi Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG Qjabar — Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan...

Ini Tanggapan Dari Praktisi Pendidikan Kota Tasikmalaya Tentang PCMD 

Kota Tasikmalaya, Qjabar  -  Disela-sela perayaan Pelepasan MTs Persis...

Bupati Bandung Kunjungi Desa Cilame, Perkuat Sinergi Pembangunan dan Silaturahmi dengan Pemerintah Desa

Kabupaten Bandung, Qjabar – Pemerintah Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin,...
spot_imgspot_img

KAB. BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Wakil Bupati (Wabup) Bandung Ali Syakieb menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026).

Rapat Paripurna ini dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan pembahasan serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk dibahas pada tahun 2026.

Ali Syakieb menyebutkan usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Baca juga : Disperdagin Bareng Dekranasda Kabupaten Bandung Gelar Pasar Murah.

“Regulasi daerah yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017, sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini,” tuturnya.

 

Reporter : Yun.s

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini