HUT ke-8 Pengadilan Agama Soreang, Perkuat Pelayanan Publik dan Sediakan 150 Kuota Perkara Prodeo bagi Masyarakat Tidak Mampu

Kabupaten Bandung Qjabar – Memasuki usia ke-8 tahun, Pengadilan Agama Soreang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung. Berbagai inovasi pelayanan, kolaborasi lintas instansi, hingga penyediaan layanan berperkara secara cuma-cuma atau prodeo menjadi bagian dari upaya memberikan akses keadilan yang lebih mudah, terjangkau, dan merata bagi masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Soreang, Badrudin, S.H.I, M.H., menyampaikan bahwa selama delapan tahun perjalanan institusinya, Pengadilan Agama Soreang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan, penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, serta pengembangan berbagai program yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-8, Pengadilan Agama Soreang menggelar sejumlah rangkaian kegiatan yang melibatkan aparatur pengadilan dan berbagai pihak terkait, Rabu 22 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan atau *medical check-up* bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Soreang, talkshow, serta kegiatan donor darah yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

Menurut Badrudin, kegiatan donor darah berhasil menghimpun sebanyak 44 kantong darah untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di Kabupaten Bandung. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinasikan bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bandung.

“Dalam rangka kegiatan HUT ini ada beberapa rangkaian, mulai dari *medical check-up* untuk seluruh aparatur Pengadilan Agama Soreang, talkshow, kemudian juga donor darah. Kemarin terkumpul 44 kantong darah untuk Kabupaten Bandung yang dikoordinasikan oleh PMI Kabupaten Bandung,” ungkap Badrudin.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari peringatan hari jadi lembaga, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan kebersamaan, sekaligus mendorong aparatur pengadilan agar senantiasa menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab Bandung

Selain melaksanakan kegiatan internal dan sosial, Pengadilan Agama Soreang terus memperkuat kolaborasi serta sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui berbagai program yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.

Sejumlah layanan yang terus dikembangkan di antaranya sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, layanan pos bantuan hukum (Posbakum), serta layanan berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Melalui sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses layanan peradilan dengan lebih mudah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan. Langkah ini menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang menghadapi kendala jarak maupun keterbatasan biaya dan mobilitas.

Sementara itu, keberadaan Posbakum diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi serta bantuan dalam memahami prosedur dan persyaratan administrasi perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badrudin menegaskan, berbagai program tersebut telah berjalan dan akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Soreang dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dari tahun ke tahun.

“Pengadilan Agama Soreang terus berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bandung, terutama dalam layanan sidang keliling, sidang di luar gedung, layanan pos bantuan hukum, kemudian layanan berperkara secara cuma-cuma atau prodeo. Alhamdulillah, semuanya sudah berjalan dan kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dari tahun ke tahun,” jelasnya.

Layanan Pengadilan Hadir di MPP Soreang

Upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat juga dilakukan melalui penyediaan layanan Pengadilan Agama Soreang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung di Soreang.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses pelayanan sesuai dengan kewenangan serta jenis layanan yang tersedia.

Pengadilan Agama Soreang juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sinergi lintas instansi tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan yang terintegrasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta membantu menyelesaikan kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan layanan masing-masing instansi.

Badrudin menyebutkan, kolaborasi tersebut sejalan dengan semangat pembangunan Kabupaten Bandung yang mengusung visi BEDAS. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, pelayanan publik diharapkan semakin mudah dijangkau dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, peningkatan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan di lingkungan pengadilan, tetapi juga melalui kerja sama dengan instansi lain agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan.

Masih Tersedia 150 Kuota Perkara Prodeo

Salah satu hal penting yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Soreang dalam momentum HUT ke-8 ini adalah masih tersedianya kuota layanan perkara secara cuma-cuma atau prodeo bagi masyarakat tidak mampu.

Badrudin menjelaskan, layanan prodeo merupakan fasilitas yang memungkinkan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berperkara tanpa dikenakan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahun ini, Pengadilan Agama Soreang memperoleh alokasi sebanyak 400 perkara prodeo yang dibiayai oleh negara. Dari jumlah tersebut, saat ini masih tersedia sekitar 150 kuota perkara yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Bandung yang memenuhi persyaratan.

Ia berharap masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat segera mencari informasi dan mengajukan permohonan secara langsung kepada Pengadilan Agama Soreang.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan layanan prodeo serta surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya, masyarakat perlu mengikuti proses pemeriksaan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan.

“Untuk masyarakat yang tidak mampu, namanya layanan prodeo. Caranya dengan melampirkan surat permohonan dan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau desa. Saat ini masih tersedia kuota sekitar 150 perkara dari 400 perkara per tahun yang dialokasikan oleh negara untuk Pengadilan Agama Soreang,” terang Badrudin.

Ia menambahkan, sosialisasi mengenai layanan prodeo terus dilakukan agar informasi tersebut dapat diketahui secara luas, terutama oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan membutuhkan akses terhadap layanan peradilan.

Salah satu upaya sosialisasi yang telah dilakukan adalah melalui siaran radio Kandaga Kabupaten Bandung. Melalui media tersebut, Pengadilan Agama Soreang berupaya memberikan pemahaman mengenai keberadaan layanan prodeo, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengajuan permohonan.

Badrudin menyebutkan, setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya menerima sekitar 40 perkara dari sejumlah desa yang diajukan melalui layanan berperkara secara cuma-cuma tersebut.

Capaian itu diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat yang membutuhkan untuk memanfaatkan fasilitas prodeo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Mengurus Perkara Tanpa Calo

Dalam kesempatan tersebut, Badrudin juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung agar datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Soreang ketika hendak mengurus perkara.

Baca juga : DPC – FKDT Kabupaten Bandung Kirim Peserta di 14 Mata Lomba PORSADIN, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan calo atau perantara yang tidak diperlukan. Dengan datang langsung ke pengadilan, masyarakat dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai prosedur, persyaratan administrasi, serta rincian biaya perkara dari petugas yang berwenang.

Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami prosedur, terhindar dari informasi yang keliru, dan dapat mengetahui secara langsung hak serta kewajibannya dalam menjalani proses hukum.

Pengadilan Agama Soreang juga terus mengembangkan pelayanan berbasis digital melalui penerapan sistem ‘e-Court’. Sistem ini memungkinkan proses administrasi perkara tertentu dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan ‘e-Court’ diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan perkara dan menjalankan proses administrasi peradilan tanpa harus selalu melakukan seluruh tahapan secara langsung di kantor pengadilan.

Selain memberikan kemudahan, layanan elektronik juga diharapkan membantu efisiensi waktu dan biaya administrasi perkara sesuai dengan jenis layanan yang digunakan.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Bandung datang langsung ke Pengadilan Agama Soreang, tidak menggunakan calo atau yang lain-lain, supaya mereka menerima penjelasan secara langsung dan mengetahui sendiri berapa biaya perkaranya,” tegas Badrudin.

Delapan Tahun Menjadi Momentum Peningkatan Pelayanan

Peringatan HUT ke-8 Pengadilan Agama Soreang menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui rangkaian kegiatan sosial, penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, pelayanan di MPP, sidang keliling, Posbakum, layanan prodeo, hingga penerapan sistem ‘e-Court’, Pengadilan Agama Soreang berupaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan.

Ke depan, sosialisasi layanan diharapkan semakin menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, sehingga warga yang membutuhkan bantuan hukum maupun layanan perkara dapat mengetahui pilihan pelayanan yang tersedia.

Badrudin menegaskan bahwa Pengadilan Agama Soreang akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun melalui kolaborasi, inovasi, dan penguatan komitmen seluruh aparatur.

Dengan demikian, bertambahnya usia Pengadilan Agama Soreang tidak hanya menjadi perayaan perjalanan institusi, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin dekat dengan masyarakat Kabupaten Bandung.

Khusus bagi warga yang terkendala biaya, informasi mengenai sisa kuota sekitar 150 perkara prodeo tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan untuk memperoleh akses layanan peradilan tanpa biaya perkara, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

 

Reporter : Yun.s

 

Nasional

Kenang Jasa Ulama, Ribuan Santri Tasikmalaya Bawa Foto Pendiri Pesantren saat Kirab HSN

Kab. Tasikmalaya, QJabar — Ribuan santri dari berbagai pondok...

HUT ke-62 Golkar, DPD Kota Tasikmalaya Gelar Upacara Penghormatan di TMP

Kota Tasikmalaya Qjabar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan...

Wamendagri Bima Arya: KDKMP Bukan Toko Ritel, Melainkan Infrastruktur Pemerintah untuk Penyaluran Barang Subsidi

Kabupaten Bandung Qjabar - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Jakarta Qjabar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito...

Karang Taruna Kabupaten Bandung Bahas Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan Refleksi 66 Tahun

Kabupaten Bandung Qjabar – Karang Taruna Kabupaten Bandung menggelar...

Ragam Berita

Ponpes Al-Azhar Pameungpeuk Siapkan Santri Hafal 30 Juz, Kuasai Teknologi dan Bahasa Asing

Kabupaten Bandung Qjabar – Yayasan Pendidikan Al-Azhar terus berupaya...

Raih Juara II Festival Raksa Rupa, RW 07 Sangkanhurip Gelar Tasyakur Bini’mah

Kabupaten Bandung Qjabar – Sebagai bentuk rasa syukur atas...

DPC – FKDT Kabupaten Bandung Kirim Peserta di 14 Mata Lomba PORSADIN, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

KABUPATEN BANDUNG, Qjabar– Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten...

Perkuat Sinergi Kebaikan, BMH dan POS DAI Silaturahmi ke Kantor Wilayah Pegadaian

Bandung, Qjabar — Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi...

BMH Jabar Resmi Buka Gerai Layanan Zakat di Garut, Perluas Akses Masyarakat untuk Berbagi

GARUT Qjabar  - Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Jawa...

Berita Terbaru

Popular Categories

Birokrasi

Gelar Taniverse 2026, Bupati KDS Pacu Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Petani

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat langkah strategis untuk mewujudkan swasembada pangan daerah melalui dukungan infrastruktur pertanian, modernisasi teknologi, serta apresiasi...