BerandaPendidikanKabid PAUD Disdik Kabupaten Bandung: Perizinan Menjadi Fondasi Legalitas dan Mutu Lembaga...

Kabid PAUD Disdik Kabupaten Bandung: Perizinan Menjadi Fondasi Legalitas dan Mutu Lembaga Pendidikan

Date:

Berita Terkini

Ketua Harian APKASI Sampaikan Aspirasi Fiskal Daerah ke Komisi II DPR RI

Jakarta Qjabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengusulkan penguatan...

911 Anggota BPD Dilantik, KDS Titip Tanggung Jawab Besar untuk Masa Depan Desa

Kabupaten Bandung Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS)...

IJTI Tasikmalaya Kritik Diksi “Londo Ireng”, Tegaskan Pers adalah Pilar Demokrasi

Tasikmalaya, QJabar – Sebutan "jurnalis londo ireng" yang belakangan...
spot_imgspot_img

Kabupaten Bandung, Qjabar – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme dan persyaratan perizinan pendirian lembaga pendidikan dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh pengelola yayasan, penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta lembaga pendidikan nonformal lainnya.

Dikatakan Kabid Paud dan pengendalian perijinan Disdik kabupaten Bandung Dr. Hj. Iis Suryatini, M.Ag.  bahwa proses perizinan merupakan tahapan yang wajib ditempuh oleh setiap masyarakat maupun yayasan yang akan menyelenggarakan layanan pendidikan. Perizinan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa lembaga yang didirikan telah memenuhi ketentuan hukum, administrasi, serta standar pelayanan pendidikan yang ditetapkan pemerintah.

“Perizinan merupakan salah satu tahapan yang memang harus ditempuh oleh masyarakat ataupun yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas narasumber.

Dijelaskan pula bahwa sejak Februari 2023, mekanisme pengajuan izin pendirian lembaga pendidikan telah dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Seluruh proses diawali melalui aplikasi Saminrindu Pasti Bedas, yang menjadi pintu masuk seluruh tahapan perizinan sebelum berkas diproses oleh perangkat daerah terkait.

Dalam sistem tersebut, pemohon terlebih dahulu harus melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh DPMPTSP, proses selanjutnya melibatkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Lingkungan Hidup.

Apabila seluruh tahapan tersebut telah dipenuhi, barulah berkas diteruskan kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek penyelenggaraan pendidikan.

Narasumber menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan menangani berbagai jenis perizinan, mulai dari pendirian SD Swasta, SMP Swasta, PAUD, hingga lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Khusus untuk PAUD, terdapat dua kategori, yakni PAUD Formal dan PAUD Nonformal. Pada kegiatan sosialisasi kali ini, pembahasan lebih difokuskan pada proses perizinan bagi PKBM dan PAUD Nonformal karena banyak menjadi perhatian para peserta.

Menurutnya, secara umum persyaratan pendirian lembaga pendidikan memiliki ketentuan yang hampir sama. Lembaga harus telah memiliki tenaga pendidik, peserta didik, proses pembelajaran yang berjalan, serta sarana dan prasarana yang memadai sebagai tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.

Namun demikian, terdapat perbedaan pada aspek kepemilikan lahan. Untuk PAUD Nonformal masih diberikan kemudahan karena lahan yang digunakan dapat berstatus sewa, pinjam pakai, maupun hak guna pakai. Sementara untuk SD Swasta dan beberapa jenis lembaga lainnya, pada umumnya lahan harus dimiliki oleh yayasan atau penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi tanya jawab, peserta juga menanyakan indikator sebuah lembaga pendidikan dinyatakan layak memperoleh izin operasional.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa kelayakan lembaga ditentukan berdasarkan terpenuhinya seluruh persyaratan yang tercantum dalam aplikasi Saminrindu Pasti Bedas. Persyaratan tersebut meliputi dokumen legalitas yayasan atau akta pendirian, surat domisili, rekomendasi dari pemerintah setempat, kurikulum yang akan digunakan, data tenaga pendidik, jumlah peserta didik, hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.

“Semua persyaratan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Semakin lengkap dokumen yang disiapkan, maka proses verifikasi akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.

Baca juga : Pemkab Bandung Dukung Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Perkuat Solusi Pengelolaan Sampah Regional

Selain itu, salah satu persoalan yang paling sering menjadi kendala dalam proses perizinan adalah berkaitan dengan status lahan. Pemerintah harus memastikan bahwa lokasi yang diajukan berada di kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan serta tidak berada dalam status sengketa.

“Biasanya kendala yang muncul berkaitan dengan status tanah. Apakah berada di kawasan yang boleh dibangun atau kawasan hijau, kemudian dipastikan juga bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa,” jelasnya.

Sementara terkait proses penerbitan PBG maupun KKPR, narasumber menyampaikan bahwa kewenangan teknis sepenuhnya berada pada Dinas PUTR. Setelah permohonan diajukan melalui sistem Saminrindu Pasti Bedas, tim teknis dari instansi terkait akan melakukan verifikasi dan peninjauan langsung ke lokasi sebelum menerbitkan dokumen yang diperlukan.

Dinas Pendidikan sendiri lebih berfokus pada penilaian terhadap aspek penyelenggaraan pendidikan, seperti kesiapan proses pembelajaran, ketersediaan tenaga pendidik, kurikulum, serta kelengkapan administrasi lembaga.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berharap para pengelola yayasan maupun lembaga pendidikan dapat memahami alur perizinan secara menyeluruh, sehingga proses pengajuan izin operasional dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap lembaga pendidikan yang berdiri di Kabupaten Bandung diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, aman, serta memiliki legalitas yang jelas demi mendukung peningkatan mutu pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Reporter : Yun.s

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini