BerandaBirokrasiKrisis Perizinan Air Tanah di Kota Tasikmalaya? 21 SPBU Disorot, Aliansi Siapkan...

Krisis Perizinan Air Tanah di Kota Tasikmalaya? 21 SPBU Disorot, Aliansi Siapkan Aksi Besar dan Jalur Hukum

Date:

Berita Terkini

Ketua Harian APKASI Sampaikan Aspirasi Fiskal Daerah ke Komisi II DPR RI

Jakarta Qjabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengusulkan penguatan...

911 Anggota BPD Dilantik, KDS Titip Tanggung Jawab Besar untuk Masa Depan Desa

Kabupaten Bandung Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS)...

Kabid PAUD Disdik Kabupaten Bandung: Perizinan Menjadi Fondasi Legalitas dan Mutu Lembaga Pendidikan

Kabupaten Bandung, Qjabar – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memberikan...

IJTI Tasikmalaya Kritik Diksi “Londo Ireng”, Tegaskan Pers adalah Pilar Demokrasi

Tasikmalaya, QJabar – Sebutan "jurnalis londo ireng" yang belakangan...
spot_imgspot_img

TASIKMALAYA — Dugaan persoalan perizinan air tanah di Kota Tasikmalaya mencuat ke permukaan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, dari 26 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi, baru lima SPBU yang disebut telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA). Sebanyak 21 SPBU lainnya disebut masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait status perizinannya.

Temuan tersebut memantik perhatian Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup. Selain menyoroti legalitas pemanfaatan air tanah, aliansi juga mempertanyakan kepatuhan sejumlah SPBU terhadap kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.

Isu itu mengemuka dalam audiensi lanjutan yang digelar di DPRD Kota Tasikmalaya pada Rabu (29/7/2026), dihadiri unsur pimpinan DPRD, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pertamina, serta perangkat daerah terkait. Namun, forum tersebut dinilai belum menghasilkan kepastian langkah penanganan.

Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup, Asep Devo, menyatakan pihaknya kecewa karena belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai dari para pemangku kepentingan.

«”Kami belum puas dengan hasil audiensi ini. Apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan menggelar aksi demonstrasi dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Asep Devo.»

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, H. Heri Ahmadi, S.Pd.I, menegaskan bahwa masa penyesuaian terhadap regulasi perizinan air tanah telah memasuki batas akhir pada tahun 2026.

«”Seluruh pelaku usaha harus segera memenuhi kewajiban perizinan SIPA dan ketentuan RTH. Pengawasan pemerintah juga harus diperkuat agar kepatuhan terhadap aturan benar-benar terwujud,” ujarnya.»

Aliansi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dari instansi berwenang. Mereka berharap seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air tanah di Kota Tasikmalaya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU yang disebut dalam data audiensi mengenai status perizinan tersebut. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Reporter: AR A

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini