Proyek Rp12,2 Miliar di Lingkar Utara Tasikmalaya Disorot, TPI Pertanyakan Transparansi dan Keselamatan

0
5

TASIKMALAYA, QJABAR — Proyek pemeliharaan berkala pada ruas Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja–Jalan Jaksa Agung R. Suprapto atau kawasan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya senilai Rp12.232.778.247 menjadi sorotan publik.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Multi Daya di bawah naungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V Ciamis, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat tersebut menggunakan anggaran publik dengan nilai lebih dari Rp12 miliar.

Berdasarkan Kontrak Nomor 436/PUR.08.01/SPK.PBJ, sejumlah aspek pelaksanaan proyek menjadi perhatian, mulai dari keterbukaan informasi pekerjaan hingga aspek keselamatan di area proyek.

Ketua Transparansi Public Institute (TPI), Fikri Zulfikar, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik, khususnya pada proyek yang berada di ruang publik dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Menurut Fikri, papan informasi proyek semestinya tidak sekadar menjadi pelengkap administratif, tetapi dapat memberikan informasi yang mudah dibaca masyarakat, antara lain mengenai nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

“Papan informasi proyek harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Jangan sampai keberadaannya hanya sebatas formalitas,” ujar Fikri.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan kerja di sekitar lokasi proyek. Menurutnya, karena ruas Lingkar Utara tetap digunakan masyarakat selama pekerjaan berlangsung, pengamanan area proyek perlu menjadi perhatian serius.

Evaluasi, kata dia, penting dilakukan terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pengamanan area kerja, pemasangan rambu dan pembatas, serta pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.

“Keselamatan bukan hanya menyangkut pekerja, tetapi juga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan,” katanya.

Selain transparansi dan keselamatan, TPI turut mempertanyakan kejelasan administrasi terkait kewenangan pengelolaan ruas jalan tersebut.

Menurut Fikri, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum dan dokumen administrasi yang menjadi landasan pengelolaan jalan, termasuk apabila terdapat proses penyerahan atau hibah aset dari Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kejelasan status dan kewenangan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan, penganggaran, serta administrasi Barang Milik Daerah (BMD) memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

TPI berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kelengkapan informasi pekerjaan, penerapan keselamatan konstruksi, serta dasar administrasi pengelolaan ruas jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V Ciamis, Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat, maupun CV Multi Daya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi. QJABAR tetap membuka ruang untuk klarifikasi dan hak jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini