BerandaDaerahLunas ke Negara, Tapi rumah Belum Bisa Ditempati, Kepastian Hukum Diuji.

Lunas ke Negara, Tapi rumah Belum Bisa Ditempati, Kepastian Hukum Diuji.

Date:

Berita Terkini

Dadang Ilyas: Pengurus PPDI Harus Solid dan Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kabupaten Bandung, Qjabar – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)...

Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan dan Musyawarah Kerja FPP, Dorong Penguatan Peran Pesantren

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin...

Bupati Cecep dan Wabup Asep Hadiri Kirab Budaya Mahkota Binokasih di Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan...

Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Cecep Nurul Yakin menghadiri kegiatan...

Bupati Tasikmalaya Buka Training Center MTQH Jabar 2026, Targetkan Tasik Jadi Kabupaten Qur’an

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Kabupaten Tasikmalaya Dr. H....
spot_imgspot_img

Kab. Ciamis Qjabar – Apa jadinya jika seseorang menang lelang resmi negara, melunasi kewajiban hingga miliaran rupiah, namun objek yang dimenangkan masih dikuasai pihak lain?

Itulah yang dialami H. Aang Munawar, warga Kota Tasikmalaya, yang kini menempuh jalur hukum setelah rumah/ruko hasil lelang resmi di wilayah Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, tak kunjung diserahkan.
Proses lelang dilakukan melalui mekanisme resmi negara.

Semua tahapan dilalui secara sah, mulai dari pendaftaran, penawaran, hingga pelunasan kepada negara. Namun di lapangan, objek lelang justru masih ditempati dan digunakan oleh pihak lain, meski status pemenang lelang telah ditetapkan.

Baca juga:Awal 2026, Bupati Tasikmalaya Rotasi dan Mutasi 24 Pejabat, Sekda

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
sejauh mana kepastian hukum melindungi pemenang lelang negara?
Tak hanya soal penguasaan, pelaporan juga menyoroti dugaan adanya tindakan perusakan pada objek rumah.

Atas dasar itu, H. Aang memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Pendamping pelapor menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memperoleh kejelasan hukum.

Baca juga:Woi!! MBA Hadir Di Tasikmalaya Buruan Gabung

“Ketika negara sudah menerima pelunasan, maka hak pemenang lelang seharusnya dilindungi. Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal kepastian hukum,” ujar H. Aang . Selasa 06 Januari 2026.

Kini, perkara tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Publik pun menanti, apakah proses hukum mampu menghadirkan keadilan dan kepastian bagi warga yang taat prosedur. (Andri)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini