Tasikmalaya, QJabar – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pengalihan anggaran publikasi media DPRD Kabupaten Tasikmalaya ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) dalam anggaran murni 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya tidak berjalan efektif, tetapi juga menimbulkan benturan prinsip antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Chandra menilai, anggaran publikasi DPRD yang mencapai lebih dari Rp200 juta seharusnya tetap berada di bawah kendali Sekretariat DPRD. “Dishubkominfo tidak pernah menerbitkan rilis kegiatan DPRD, baik melalui akun resmi maupun media jurnalis. Maka dari itu, saya berharap anggaran tersebut dikembalikan ke Sekretariat DPRD dalam anggaran perubahan tahun 2026 ini,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan PWRI, Selasa (4/8/2026).
Menurut Chandra, pengalihan anggaran ini justru mengaburkan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewajiban menyampaikan transparansi kegiatan kepada publik. Ketidakjelasan arah kebijakan ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, karena publik tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai aktivitas wakil rakyat.
●Tekanan kepada SKPD dan Bupati
Selain mendesak DPRD, Chandra juga meminta Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, agar menegaskan kembali komitmen seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyerahkan anggaran publikasi media ke Dishubkominfo sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 0044 Tahun 2025 tentang Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan.
Surat edaran yang diterbitkan pada 18 November 2025 itu menegaskan bahwa kerja sama publikasi dengan media cetak maupun elektronik dialihkan secara terpusat ke Dishubkominfo, khususnya Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Perangkat daerah hanya diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk berlangganan koran dan majalah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Anggaran publikasi masih dikelola masing-masing SKPD, sementara DPRD justru dialihkan ke Dishubkominfo. Kondisi ini, menurut Chandra, memperlihatkan ketidakselarasan implementasi kebijakan dan berpotensi melemahkan fungsi kontrol serta transparansi publik yang seharusnya dijalankan DPRD.
●Dorongan Profesionalisme Dishubkominfo
Chandra menekankan bahwa Dishubkominfo harus membuktikan profesionalisme dalam mengelola anggaran publikasi media jika nantinya seluruh SKPD menyerahkan anggaran sesuai instruksi surat edaran. Ia menyoroti praktik yang selama ini terjadi, di mana publikasi lebih banyak berfokus pada kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, sementara aktivitas SKPD lain nyaris tidak tersentuh.
“Jika ke depan seluruh SKPD menyerahkan anggaran publikasi media ke Dishubkominfo, saya berharap pengelolaan dilakukan secara profesional. Jangan hanya kegiatan Bupati dan Wakil Bupati yang dipublikasikan. Kegiatan seluruh SKPD pun harus dipublikasikan ke media massa, baik online, cetak maupun elektronik, termasuk media lokal maupun nasional yang ada di Kabupaten Tasikmalaya ini,” ungkapnya.
●Implikasi Kebijakan
Pernyataan Chandra membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola anggaran publikasi di daerah. Di satu sisi, kebijakan sentralisasi publikasi melalui Dishubkominfo dimaksudkan untuk efisiensi dan konsistensi informasi pemerintah daerah. Namun di sisi lain, praktik yang tidak konsisten justru menimbulkan ketidakpastian dan melemahkan fungsi komunikasi publik DPRD.
Jika Dishubkominfo tidak segera berbenah, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari kalangan legislatif, media, maupun masyarakat. Transparansi informasi publik yang seharusnya menjadi pilar demokrasi lokal bisa terganggu, dan DPRD kehilangan ruang untuk menyampaikan akuntabilitasnya kepada masyarakat.(day)





