Home / Hukum & Kriminal / Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Merek Terigu

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Merek Terigu

 

Kota Tasik ,QJabar – Seorang warga Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, berinisial NM (36), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik pemalsuan merek dan pelanggaran standar produk pangan.

Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di sebuah gudang di Kampung Tonjong, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (28/11/2025).

Saat itu, NM kedapatan sedang mengemas ulang atau repacking tepung terigu dengan mengganti kemasan asli menjadi merek tertentu yang memiliki harga lebih mahal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka beserta 24 barang bukti dari dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Kecamatan Jamanis, tempat tersangka melakukan repacking tepung terigu, sedangkan lokasi kedua di Kecamatan Rajapolah digunakan untuk memalsukan kemasan produk penyedap rasa.Barang bukti yang disita antara lain alat angkut, alat produksi, kemasan asli dan kemasan palsu, bahan baku, serta label baru yang digunakan untuk memalsukan produk.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, aksi tersangka sudah berlangsung selama dua bulan. Dalam periode tersebut, NM berhasil menjual sekitar 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa ke wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.

“Tindakan tersebut jelas melanggar aturan karena memalsukan merek dan merugikan konsumen,” ujar AKBP Faruk saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (9/12/2025).

Motif tersangka adalah keuntungan ekonomi. NM membeli produk dengan harga lebih murah, kemudian mengganti kemasannya menggunakan merek yang lebih mahal.

“Tersangka membeli bahan baku seharga Rp189 ribu per karung isi 25 kilogram. Setelah direpacking dengan merek berbeda, dijual kembali seharga Rp210 ribu per karung. Ada selisih keuntungan yang cukup besar,” jelas Faruk.

Selain itu, modal awal untuk produk tertentu bahkan hanya sekitar Rp170 ribu per karung.Atas perbuatannya, NM dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 100 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, tegas Kapolres.

Jurnalis:(dan)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *