BerandaHukum & PolitikSosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2025, H. Dadang Suryana Tekankan Peran Keluarga...

Sosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2025, H. Dadang Suryana Tekankan Peran Keluarga Cegah Narkoba

Date:

Berita Terkini

Transparansi Dipertanyakan, Pengelola Wisata Jiwanta Dinilai Hindari Substansi Pertanyaan Media

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Audiensi antara puluhan insan pers...

Optimalkan SPIP, KDS: Sehebat Apapun Sistem, Tetap Kembali ke Kualitas SDM

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat...

Penanganan Banjir Tegalluar Masuk Tahap Percepatan, KDS Siapkan Langkah Konkret

KABUPATEN BANDUNG Qjabar — Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang...

Lestarikan Budaya Sunda, KDS Tantang Kadisbud Gelar Festival Seni 3 Episode

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat...

Emma Dety Dorong Inovasi Kriya dan Wastra Kabupaten Bandung di Ajang Nasional

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)...
spot_imgspot_img

KABUPATEN BANDUNG, Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang juga Sekretaris Komisi B Fraksi PKS, H. Dadang Suryana, S.IP., menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Kegiatan yang berlangsung di GOR Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Senin (2/6/2026), tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Rahayu, unsur BPD, narasumber, Kapolsek Margaasih, Danramil 2415/Margahayu, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, H. Dadang Suryana yang akrab disapa Kang HDS menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, dunia pendidikan, keluarga, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat luas.

“Kita harus menyadari bahwa peredaran narkotika saat ini telah menjadi ancaman serius yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja hingga masyarakat umum. Karena itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, pengawasan lingkungan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujar Kang HDS.

Baca juga : H.Eep Jamaludin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin di Kabupaten Bandung

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2025 hadir sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperkuat Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk membentuk tim terpadu, menyusun rencana aksi daerah, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Kang HDS menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, memberikan pendidikan moral dan agama yang kuat, serta membangun komunikasi yang harmonis di lingkungan keluarga.

Menurutnya, pengawasan yang dimulai dari keluarga merupakan langkah efektif untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika. Perda ini juga mendorong keterlibatan sekolah, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dalam mengedukasi masyarakat serta mengampanyekan gerakan anti narkoba.

“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat, keluarga, dan masyarakat, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika. Dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kang HDS mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya warga Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Kecamatan Margaasih, untuk bersama-sama memerangi narkoba serta tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang. Melalui Perda Nomor 13 Tahun 2025 ini, kita ingin membangun kesadaran kolektif bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Melalui kegiatan penyebarluasan Perda ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pencegahan narkotika sejak dini serta mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bandung.

 

 

Reporter : Yun.s

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini