KABUPATEN BANDUNG, Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Krisna Alamsah, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika serta pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Baca juga : Jelang Muscab, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Konsolidasi Internal dan Perkuat Barisan
Dalam sosialisasi tersebut, Krisna Alamsah menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan menghambat pembangunan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh warga untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Perda ini hadir sebagai landasan hukum dalam mendukung berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Masyarakat perlu mengetahui isi dan tujuan Perda agar dapat ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Krisna Alamsah.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bandung 2 yang meliputi Kecamatan Margahayu, Margaasih, Katapang, dan Dayeuhkolot, Krisna Alamsah berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh narkotika.
Melalui Perda Nomor 13 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terpadu. Dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bandung dapat menjadi daerah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusiasme peserta yang hadir. Mereka mendapatkan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi Perda serta upaya pencegahan narkotika di lingkungan masyarakat.
Reporter : Yun.s





