BerandaHukum & PolitikH.Eep Jamaludin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin di Kabupaten Bandung

H.Eep Jamaludin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin di Kabupaten Bandung

Date:

Berita Terkini

spot_imgspot_img

KABUPATEN BANDUNG, Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Eep Jamaludin Sukmana, S.H., M.H., menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat yang antusias mengikuti sosialisasi guna memahami hak-hak masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

Dalam kegiatan tersebut, H. Eep Jamaludin Sukmana menegaskan bahwa Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum.

“Melalui perda ini, masyarakat yang tergolong kurang mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Jangan sampai ada warga yang tidak memperoleh keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Baca juga : Kecamatan Ciparay Raih Juara Pertama Cabang Bola Voli Tingkat SD Dan SMP pada O2SN Kabupaten Bandung 2026

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah daerah telah menyediakan mekanisme bantuan hukum bagi warga miskin yang menghadapi masalah hukum, baik dalam perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum, syarat administrasi yang harus dipenuhi, serta lembaga bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, mulai dari sengketa tanah, persoalan warisan, hingga permasalahan administrasi kependudukan.

H. Eep berharap melalui penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini, masyarakat semakin memahami hak-haknya dan tidak ragu untuk mencari pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan bantuan profesional.

“Tujuan utama perda ini adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kami berharap informasi dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat sehingga manfaat perda benar-benar dirasakan,” katanya.

Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai sosialisasi Perda Bantuan Hukum sangat bermanfaat karena memberikan pengetahuan mengenai hak-hak hukum yang selama ini belum banyak diketahui oleh warga.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kabupaten Bandung dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi daerah yang dibuat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.

 

Reporter : Yun.s

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini