Home / Daerah / Kebijakan Satu Pintu Publikasi di Tasikmalaya Gagal Total, Dishubkominfo Tak Terima Anggaran

Kebijakan Satu Pintu Publikasi di Tasikmalaya Gagal Total, Dishubkominfo Tak Terima Anggaran

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Kebijakan pengelolaan anggaran publikasi media secara satu pintu melalui Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai sorotan. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengklaim anggaran publikasi telah disatukan ke Dishubkominfo, namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya,” Senin (2/2/2026).

Alih-alih menjadi pusat kendali informasi publik, Dishubkominfo justru tidak menerima limpahan anggaran dari SKPD manapun. Ironisnya, anggaran publikasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang sempat muncul ke permukaan disebut-sebut ditarik kembali tanpa alasan jelas dan transparan.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan satu pintu hanya berhenti pada tataran wacana administratif. Praktiknya, pengelolaan anggaran publikasi masih dikuasai masing-masing SKPD, membuka ruang tumpang tindih kebijakan, ketimpangan kerja sama dengan media, hingga potensi konflik kepentingan.

Padahal, kebijakan satu pintu dirancang untuk menciptakan efektivitas, efisiensi, dan keseragaman informasi publik agar tidak terjadi monopoli narasi oleh sektor tertentu. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kebijakan berjalan di atas kertas, sementara praktik di lapangan tanpa kendali pusat.

Dishubkominfo Tegaskan Belum Terima Anggaran

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Roni Imroni, S.Sos., MM., menegaskan hingga saat ini tidak ada SKPD yang merealisasikan anggaran publikasi melalui instansinya.

“Kebijakan satu pintu sudah kami sampaikan dan disosialisasikan. Namun faktanya, sampai hari ini Dishubkominfo tidak menerima pengelolaan anggaran publikasi dari SKPD manapun,” ujar Roni.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim SKPD yang menyebut pengelolaan publikasi telah diserahkan ke Dishubkominfo. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan sengaja dibiarkan mandek, atau ada kepentingan tertentu yang diuntungkan dengan tetap bercokolnya anggaran di masing-masing SKPD.

Status Kelembagaan Dinilai Lemah

Roni menyoroti status Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya yang hingga kini masih berbentuk bidang dan belum berdiri sebagai dinas definitif, berbeda dengan kabupaten/kota lain. Kondisi ini dinilai melemahkan kewenangan struktural Dishubkominfo dalam menjalankan fungsi strategis sebagai corong informasi pemerintah daerah.

“Jika Kominfo berdiri sebagai dinas tersendiri, tentu kewenangan, struktur, dan kontrolnya akan lebih kuat dan jelas. Informasi publik akan lebih terarah dan profesional,” tambahnya.

Publik Menanti Transparansi

Situasi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Tanpa langkah tegas, kebijakan satu pintu dikhawatirkan hanya menjadi simbol kosong, sementara pengelolaan anggaran publikasi terus berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas.

Publik berhak mengetahui siapa yang sebenarnya mengendalikan anggaran publikasi, mengapa Dishubkominfo tidak menerima alokasi sama sekali, dan atas dasar apa anggaran DPRD ditarik kembali. Tanpa jawaban terbuka, kebijakan satu pintu patut diduga sekadar formalitas, bukan komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (Masdar

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *