Kabupaten Tasikmalaya, QJabar — Kebijakan pemerintah yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan poligami kembali menjadi sorotan publik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, serta diperkuat oleh ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PNS hanya dapat berpoligami dengan izin atasan dan alasan tertentu. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas, disiplin, serta keharmonisan keluarga ASN, sekaligus mencegah konflik sosial di lingkungan birokrasi.
Selain itu, aturan tersebut juga menekankan bahwa aparatur negara harus menjadi teladan moral bagi masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.
Namun, di lapangan muncul fenomena yang dinilai kontradiktif. Sejumlah kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, diketahui menjalani praktik poligami tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan aturan, mengingat pejabat politik juga merupakan bagian dari penyelenggara negara.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang, menilai adanya indikasi standar ganda dalam penegakan regulasi tersebut.
“PNS yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan. Sementara kepala daerah yang berpoligami sering kali berlindung di balik legitimasi agama atau adat. Padahal sebagai pejabat publik, mereka memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/4/2026).
Chandra menambahkan, fenomena ini menunjukkan lemahnya implementasi aturan di Indonesia. Menurutnya, regulasi kerap tegas di atas kertas, tetapi tidak konsisten dalam pelaksanaan.
“Ketika aturan hanya ditegakkan pada birokrat level bawah, sementara elite politik bebas melanggarnya, maka pesan moral pemerintah menjadi kehilangan makna,” katanya.
Ia juga mempertanyakan substansi dari larangan poligami bagi PNS, apakah benar didasari aspek etika dan profesionalitas, atau sekadar instrumen kontrol birokrasi.
“Jika kepala daerah yang memiliki kekuasaan politik dapat melanggarnya tanpa konsekuensi, publik berhak menilai aturan ini diskriminatif dan tidak konsisten,” imbuhnya.
Menurutnya, larangan poligami bagi PNS seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam birokrasi. Namun, tanpa penegakan yang adil, regulasi tersebut berpotensi kehilangan wibawa.
Chandra menegaskan pentingnya peran media dan masyarakat sipil dalam mengawal isu ini. Ia mendorong agar kasus-kasus serupa dipublikasikan sebagai bentuk kontrol sosial.
“Publikasi menjadi tekanan moral bagi pemerintah agar tidak membiarkan standar ganda. Di sisi lain, mekanisme internal birokrasi harus diperkuat agar sanksi dijalankan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia pun menutup dengan pertanyaan mendasar terkait komitmen negara dalam penegakan hukum.
“Apakah negara berani menegakkan aturan terhadap pejabat tinggi, atau justru membiarkan hukum hanya menjerat mereka yang tidak berkuasa?” pungkasnya. (day)










