BerandaDaerahSurat Audiensi KDMP Tak Kunjung Dijadwalkan, PWRI Pertanyakan Tindak Lanjut DPRD Tasikmalaya

Surat Audiensi KDMP Tak Kunjung Dijadwalkan, PWRI Pertanyakan Tindak Lanjut DPRD Tasikmalaya

Date:

Berita Terkini

Raih Penghargaan Kementerian WSDM, KDS Bawa Potensi Panas Bumi Kabupaten Bandung ke Panggung Internasiona

Jakarta Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima Penghargaan...

KDS Tegaskan Komitmen Kabupaten Bandung Dukung Energi Geothermal

JAKARTA Qjabar – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mendukung...

Proyek BBWS Tasikmalaya Disorot, Dadan Jainuddin: Jangan Sampai Merugikan Petani

Kabupaten Tasikmalaya, QJABAR – Pembangunan saluran air yang dilaksanakan...

Sekwan DPRD Tasikmalaya Disorot, Surat Sudah Masuk dan Kontak Person Jelas, Rakyat Malah Dihadang Satpam

TASIKMALAYA, QJABAR – Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tasikmalaya disorot...

Ir. Aep Dedi Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Reses di Desa Sangkanhurip

Kabupaten Bandung, Qjabar — Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari...
spot_imgspot_img

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Permohonan fasilitasi audiensi terkait Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang disampaikan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum memperoleh kepastian pelaksanaan,” Kamis (20/8/2026).

Surat permohonan tersebut telah disampaikan dan diterima pada 3 Agustus 2026. Namun hingga 20 Agustus 2026, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai hari, tanggal, waktu, maupun tempat pelaksanaan audiensi.

Belum adanya kepastian itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana surat tersebut telah diproses dan ditindaklanjuti. Sebab, substansi audiensi bukan menyangkut kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih, program strategis yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

PWRI menilai, ketika sebuah program melibatkan banyak unsur pemerintahan, sumber daya, kelembagaan, serta kepentingan masyarakat desa, maka ruang keterbukaan tidak boleh dipersempit. Justru sejak tahap awal, regulasi, pembagian kewenangan, pengawasan, pembiayaan, hingga pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan secara terang.

Konfirmasi Ketua DPRD Belum Mendapat Respons

Randika, selaku Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui sambungan WhatsApp pada nomor yang selama ini diketahui digunakan sebagai jalur komunikasi Ketua DPRD.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan, tindak lanjut, serta kepastian pelaksanaan audiensi yang telah diajukan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sejak 3 Agustus 2026.

Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh respons dari Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Belum diketahui apakah surat masih dalam proses disposisi, koordinasi, penjadwalan, atau terdapat kendala lain yang menyebabkan audiensi belum dapat dilaksanakan.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tasikmalaya melalui sambungan WhatsApp. Pertanyaan yang disampaikan tetap sama, yakni meminta kejelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjut permohonan audiensi tersebut.

Namun, tanggapan yang diterima masih singkat dan belum memberikan kepastian mengenai jadwal maupun realisasi audiensi. “Siap, dicek langsung,” tulis Sekwan melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi lanjutan mengenai hasil pengecekan tersebut maupun kepastian kapan audiensi akan dijadwalkan.

Randika menegaskan, PWRI tidak sedang meminta perlakuan khusus. Yang diminta adalah kepastian atas surat resmi yang telah diterima serta dibukanya ruang dialog untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan KDMP.

“Surat sudah disampaikan dan diterima sejak 3 Agustus 2026. Sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian jadwal audiensi. Karena itu pertanyaan kami sederhana: sudah sampai di mana tindak lanjut surat tersebut dan kapan audiensi dapat dilaksanakan?” ujarnya.

Audiensi Bukan untuk Menghakimi

Audiensi yang dimohonkan PWRI dirancang untuk membedah sejumlah persoalan mendasar, mulai dari dasar hukum dan regulasi KDMP, mekanisme pembentukan dan pengelolaan koperasi, pembinaan dan pengawasan, transparansi pelaksanaan program, pembagian kewenangan, sumber pembiayaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.

PWRI juga ingin memperoleh penjelasan mengenai peran pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengurus koperasi, serta institusi lain yang terlibat dalam implementasi program tersebut.

Pengawasan sejak awal dinilai jauh lebih penting daripada menunggu persoalan muncul di kemudian hari. Sebab, pencegahan hanya dapat berjalan apabila mekanisme program dibuka secara terang dan setiap pihak mengetahui batas tugas, kewenangan, serta tanggung jawabnya.

Forum tersebut juga bukan dimaksudkan sebagai ruang untuk menghakimi, mencari-cari kesalahan, ataupun menyudutkan pihak tertentu. Audiensi justru diharapkan menjadi ruang klarifikasi agar kebijakan publik dapat dijelaskan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Chandra: Surat Resmi Jangan Berhenti di Meja Administrasi

Surat resmi bukan sekadar untuk diterima, dicatat, kemudian berhenti di meja administrasi. Ada substansi kepentingan publik yang kami sampaikan. Itu membutuhkan jawaban dan tindak lanjut yang jelas dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Chandra.

Menurut Chandra, PWRI tidak meminta jawaban yang rumit. DPRD cukup memberikan kepastian secara terang: apakah audiensi akan difasilitasi atau tidak?

Jika akan difasilitasi, DPRD diminta menentukan jadwal. Apabila belum dapat dilaksanakan, kendala yang menyebabkan penundaan tersebut semestinya dapat dijelaskan kepada pihak pemohon.

“Kami tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Kalau audiensi akan dilaksanakan, sampaikan kapan. Kalau belum bisa, jelaskan apa kendalanya. Yang hendak kami bicarakan bukan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa,” ujarnya.

Chandra menilai DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki posisi strategis untuk membuka ruang dialog antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat pengawasan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, insan pers, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, semakin strategis sebuah program, semakin besar pula tuntutan terhadap keterbukaan. Pengawasan publik tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan terhadap jalannya pemerintahan, tetapi sebagai bagian dari mekanisme kontrol agar kebijakan berjalan sesuai aturan dan tujuan.

“Jangan sampai masyarakat justru ok mengapa ruang dialog mengenai program yang menyangkut kepentingan publik sulit mendapatkan kepastian. DPRD adalah rumah representasi rakyat. Karena itu, DPRD seharusnya berada di barisan depan dalam membuka ruang dialog dan keterbukaan, bukan membiarkannya menggantung tanpa kepastian,” tandas Chandra.

Sepuluh Hari Kerja Terlewati, PWRI Soroti Semangat Keterbukaan Informasi

Chandra juga menyoroti rentang waktu sejak surat diterima pada 3 Agustus 2026 hingga 20 Agustus 2026 yang telah melampaui 10 hari kerja.

Ia mengingatkan bahwa dalam mekanisme permintaan informasi publik, Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Sementara itu, Pasal 22 ayat (8) memberikan ruang kepada Badan Publik untuk memperpanjang waktu paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan menyampaikan alasan secara tertulis.

PWRI menyadari bahwa surat permohonan audiensi tidak serta-merta dapat dipersamakan secara hukum dengan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID. Karena itu, PWRI tidak menempatkan ketentuan 10 hari kerja tersebut sebagai dasar untuk secara langsung menyatakan DPRD telah melanggar UU KIP.

Namun bagi Chandra, substansi yang perlu digarisbawahi adalah semangat keterbukaan, kepastian pelayanan lembaga publik, serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.

Kami tidak ingin memaksakan tafsir hukum. Tetapi kalau menggunakan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU KIP, sepuluh hari kerja sudah terlewati. Kalau memang membutuhkan waktu, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan sebuah surat resmi dibiarkan tanpa kepastian tindak lanjut,” tegas Chandra.

Menurutnya, persoalan mendasarnya bukan semata-mata menghitung berapa hari sebuah surat berada di DPRD, melainkan bagaimana lembaga publik menunjukkan sikap terhadap permintaan dialog dan keterbukaan yang datang dari masyarakat.

“Kalau audiensi diterima, jadwalkan. Kalau ditunda, sampaikan alasannya. Kalau tidak dapat difasilitasi, jelaskan secara resmi. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak sikap lembaga yang justru diberi mandat untuk mewakili suara rakyat,” katanya.

Transparansi KDMP Harus Dibuka Sejak Awal

PWRI menilai Program Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan tata kelola yang terang sejak tahap awal. Kejelasan regulasi, sumber pembiayaan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, penggunaan aset, hingga pertanggungjawaban tidak seharusnya menyisakan ruang abu-abu.

Semakin besar skala sebuah program dan semakin banyak pihak yang terlibat, semakin kuat pula kebutuhan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

Pengawasan juga tidak semestinya baru bergerak ketika persoalan telah berubah menjadi temuan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, ketika kebijakan mulai diterjemahkan menjadi pelaksanaan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Atas dasar itu, PWRI meminta audiensi dilaksanakan secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang benar-benar memiliki kewenangan dan mampu memberikan jawaban substantif mengenai pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya.

Kehadiran para pihak tersebut dinilai penting agar pembahasan tidak berhenti pada jawaban normatif. Setiap institusi diharapkan dapat menjelaskan secara langsung tugas, kewenangan, tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam implementasi program.

DPRD Ditunggu Memberikan Kepastian

PWRI Kabupaten Tasikmalaya menegaskan akan tetap menunggu sikap dan kepastian dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Yang diminta bukan perlakuan istimewa, melainkan jawaban terhadap surat resmi dan kepastian terhadap forum yang diajukan.

“Kami hanya meminta surat resmi dijawab secara patut dan permohonan audiensi diberikan kepastian. Jangan sampai surat masuk, tetapi kepastian tindak lanjutnya tidak pernah keluar,” ujar Chandra.

Kini pertanyaannya menjadi sederhana, tetapi penting: kapan audiensi Program Koperasi Desa Merah Putih tersebut akan direalisasikan?

Bagi PWRI, keterbukaan tidak cukup hanya menjadi slogan tata kelola pemerintahan. Keterbukaan harus terlihat ketika lembaga publik bersedia menjawab pertanyaan, membuka ruang dialog, menjelaskan kebijakan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Surat telah diterima. Substansi telah disampaikan. Konfirmasi telah dilakukan. Kini yang ditunggu adalah kepastian sikap dan tindak lanjut DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Hingga berita ini disusun, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan, sementara Sekwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan akan melakukan pengecekan.

PWRI tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sekretariat DPRD, maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik. (Tim)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini