BerandaBirokrasiDPP CAKRA BHAKTI NEGERI SOROTI TATA KELOLA PAJAK GALIAN C TASIKMALAYA

DPP CAKRA BHAKTI NEGERI SOROTI TATA KELOLA PAJAK GALIAN C TASIKMALAYA

Date:

Berita Terkini

Cetak Aparatur Berkualitas, Kecamatan Katapang Pacu Semangat BerAKHLAK dan Pelayanan Prima

KABUPATEN BANDUNG, Qjabar – Pemerintah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung...

Disperkimtan Kabupaten Bandung Percepat Verifikasi Program BSPS 2026, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kabupaten Bandung, Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong...

Mahasiswa Profesi Dokter Unpad Mulai Pendidikan Klinis di RSUD KHZ Musthafa

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar — RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya...

Milad ke-49 BKPRMI, 39 Ketua DPK Se-Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dilantik

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid...
spot_imgspot_img

TASIKMALAYA, QJABAR — Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak Galian C di Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN).

Sorotan tersebut disampaikan CBN dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di Kantor Satpol PP, Kompleks Kantor Bupati Tasikmalaya, Kamis (3/9/2026). CBN meminta penjelasan mengenai pendataan wajib pajak, volume material, hingga dasar harga yang digunakan dalam penghitungan pajak.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Bapenda, Kesbangpol, Bagian Hukum dan Satpol PP.

Dalam pertemuan itu, Bapenda Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan terdapat lima perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak MBLB.

Data tersebut kemudian menjadi perhatian CBN. Mengingat aktivitas Galian C di Kabupaten Tasikmalaya cukup luas, CBN mempertanyakan apakah seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak telah masuk dalam pendataan.

CBN mendorong dilakukan verifikasi agar data wajib pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pertanyaan berikutnya menyangkut volume material yang menjadi dasar penghitungan pajak.

Bapenda menyampaikan pemerintah daerah belum memiliki alat timbang untuk melakukan pengukuran secara langsung. Perhitungan volume saat ini masih mengandalkan laporan dari wajib pajak.

Kondisi tersebut membuat CBN mempertanyakan bagaimana laporan volume material diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Perhatian kemudian beralih pada harga patokan.

Bapenda menjelaskan bahwa angka yang digunakan saat ini sebesar Rp7.500 per meter kubik, dengan acuan Peraturan Bupati tahun 2018. CBN meminta salinan peraturan tersebut untuk mempelajari dasar hukum dan penerapannya. Namun, dokumen belum diterima saat audiensi dan dijanjikan akan diberikan kemudian.

Sementara itu, CBN menunjukkan pembanding berupa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 543/Kep.489-DSDM/2019 tentang Penetapan Harga Patokan MBLB Tahun 2019. Dalam keputusan tersebut, harga patokan untuk Kabupaten Tasikmalaya tercantum Rp36.000 per meter kubik untuk sirtu dan Rp32.600 per meter kubik untuk pasir.

Perbedaan angka tersebut menjadi pertanyaan CBN. Mereka meminta penjelasan apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan jenis material, periode pemberlakuan maupun dasar regulasi yang digunakan.

Dalam ketentuan tersebut, harga patokan menjadi acuan dalam penghitungan pajak. Jika harga jual lebih tinggi dari harga patokan, penghitungan menggunakan harga jual. Sebaliknya, jika harga jual lebih rendah dari harga patokan, maka digunakan harga patokan.

Karena itu, CBN meminta penjelasan mengenai jenis material, harga jual di mulut tambang, dasar hukum serta periode harga yang digunakan dalam penghitungan Pajak MBLB di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua DPP CBN, Firman Sastra, mengatakan pihaknya ingin memastikan aktivitas tambang memiliki kontribusi yang jelas terhadap penerimaan daerah.

“Yang kami pertanyakan, kalau aktivitas tambang terus berjalan dan material terus diambil dari bumi Tasikmalaya, maka berapa sebenarnya volume yang diambil dan berapa kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke daerah? Apalagi sudah ada ketentuan harga patokan dari gubernur, lalu kenapa masih disebut menggunakan angka Rp7.500? Ini yang harus dijelaskan secara terang, termasuk dasar hukum dan jenis materialnya,” ujar Firman.

Menurutnya, pendataan dan penghitungan yang tepat penting untuk memastikan potensi PAD dari sektor pertambangan dapat diterima daerah secara optimal.

“Kami mendorong agar setiap aktivitas tambang yang menjadi objek pajak benar-benar terdata dan dihitung sesuai ketentuan. Karena semakin banyak material yang diambil, tentu ada kewajiban pajak yang harus diperhitungkan dan menjadi bagian dari PAD. Jangan sampai sumber daya alam kita terus berkurang, tetapi potensi PAD yang seharusnya bisa diperoleh daerah justru tidak tergali secara optimal,” katanya.

Firman menegaskan, CBN mendorong Pemkab Tasikmalaya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data MBLB.

“Jadi yang kami dorong adalah penyelamatan PAD. Data wajib pajak harus jelas, volume material harus bisa diverifikasi, harga jual harus terang, dan setoran pajaknya harus sesuai. Kami ingin memastikan setiap potensi penerimaan dari aktivitas tambang benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

CBN berharap Pemkab Tasikmalaya segera melakukan verifikasi terhadap jumlah wajib pajak, volume material, harga jual dan realisasi pembayaran sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor MBLB dapat dikelola secara optimal.

Menutup pertemuan, Bapenda Kabupaten Tasikmalaya menyatakan akan mengkaji masukan CBN dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, QJABAR membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Tasikmalaya, Bapenda, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

Reporter: AR A

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini