Home / Pendidikan / Angka ATS Masih Tinggi, Disdikbud Tasikmalaya Gelar Bimtek Penanganan Anak Tidak Sekolah

Angka ATS Masih Tinggi, Disdikbud Tasikmalaya Gelar Bimtek Penanganan Anak Tidak Sekolah

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk jenjang Sekolah Dasar sebagai langkah strategis menekan angka putus sekolah serta memperluas akses pendidikan dasar. Kegiatan ini digelar di GOR PGRI Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (22/11/2025).

Bimtek 2025 tersebut diikuti para kepala sekolah, operator sekolah, pengawas, serta perwakilan UPTD Pendidikan dari seluruh kecamatan. Fokus utama kegiatan adalah penguatan kompetensi sekolah dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan penanganan ATS melalui mekanisme pelaporan yang lebih terintegrasi.

Pasalnya bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman dan strategi praktis bagi sekolah dalam mendeteksi, menangani, serta mengembalikan anak yang tidak bersekolah agar kembali memperoleh hak pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatuloh, S.Pd., M.M., mengungkapkan bahwa jumlah anak tidak bersekolah di Kabupaten Tasikmalaya masih mencapai sekitar 29 ribu anak. Menurutnya, angka tersebut berasal dari tiga kategori besar, yakni anak yang dikeluarkan dari sekolah (drop out), anak yang tidak melanjutkan jenjang pendidikan, serta anak yang belum pernah bersekolah.

“Nilai ATS masih tinggi dan kita belum bisa memastikan seluruhnya masuk pada tiga kategori tersebut. Sebab bisa jadi data yang tercatat tidak akurat karena sebagian anak berada di pesantren yang belum masuk ke Emis atau Dapodik,” ujar Edi.

Kendati demikian Edi menjelaskan, sejumlah anak yang menempuh pendidikan di pesantren tradisional atau non-formal tidak secara otomatis masuk dalam sistem pendataan resmi pendidikan nasional. Hal ini, katanya, menjadi tantangan tersendiri dalam memverifikasi status mereka apakah termasuk ATS atau bukan.

Ia berharap keberadaan Undang-Undang Pesantren dapat mendorong integrasi sistem baru yang mampu mencatat peserta didik berusia 6–13 tahun yang belajar di pesantren, termasuk pesantren yang mengelola program boarding school setara SD, MI, SMP, MTs, SMA, dan SMK.

“Kami akan melakukan penyisiran data dengan melibatkan pemerintah desa, operator desa, dan sekolah melalui sistem yang disiapkan Disdikbud. Ini penting untuk memastikan seluruh anak usia wajib belajar terdata secara akurat,” tambahnya.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penanganan ATS merupakan prioritas untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak atas pendidikan dasar. Melalui Bimtek ini, pemerintah daerah berharap satuan pendidikan dapat bekerja lebih optimal dalam mengembalikan anak-anak ke sekolah serta mencegah terjadinya kasus putus sekolah baru.

Penutup

Kegiatan Bimtek ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran sekolah dan pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada anak usia sekolah dasar yang terabaikan dalam proses pendidikan. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka ATS di Kabupaten Tasikmalaya.

Reporter: Masdar

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *