BerandaBirokrasiAudiensi TPI Ungkap Fakta Baru: DPMPTSP Sebut Baru 6 Izin Penyelenggaraan Reklame...

Audiensi TPI Ungkap Fakta Baru: DPMPTSP Sebut Baru 6 Izin Penyelenggaraan Reklame Terbit Sepanjang 2026.

Date:

Berita Terkini

APDESI Tasikmalaya Tegaskan: Jangan Sampai Efisiensi Korbankan Pelayanan Warga

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

KDS Dorong Penguatan Peran Guru Ngaji untuk Bentuk Generasi Berkarakter dan Berakhlakul Karimah

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan...

Pemkab Bandung Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, KDS Tekankan Pengawasan dan Integritas

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung resmi meluncurkan...

KDS Perintahkan Sanksi Nakes yang Diduga Bully Pasien

KABUPATEN BANDUNG Qjabar  – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan...
spot_imgspot_img

KOTA TASIKMALAYA, Qjabar –  Audiensi antara Transparansi Publik Institute (TPI) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya mengungkap sejumlah fakta penting terkait tata kelola perizinan bangunan dan penyelenggaraan reklame di Kota Tasikmalaya. (31/07/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap bangunan milik pemerintah maupun swasta. TPI menilai penerapan regulasi tersebut harus dilakukan secara konsisten demi menjamin kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan terciptanya iklim investasi yang sehat.

Pihak DPMPTSP menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, sebagian besar proses perizinan telah terintegrasi secara nasional. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian kewenangan pemerintah daerah bergeser, sementara DPMPTSP lebih berperan pada aspek administrasi setelah menerima rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.

Ketua TPI, Fikri Zulfikar, menegaskan bahwa perubahan sistem perizinan tidak boleh mengurangi kualitas pengawasan di lapangan. Menurutnya, seluruh pelaku usaha harus tetap diperlakukan setara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan utama muncul saat pembahasan sektor reklame. Dalam audiensi tersebut, DPMPTSP menyampaikan bahwa baru enam izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan sepanjang tahun 2026. Data tersebut dinilai kontras dengan kondisi di lapangan, di mana reklame berupa baliho, reklame berjalan, hingga videotron komersial masih banyak beroperasi di berbagai titik Kota Tasikmalaya.

Atas kondisi tersebut, TPI mendorong DPMPTSP memperkuat koordinasi dengan Bapenda dan Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk melakukan pendataan ulang, evaluasi menyeluruh, serta pengawasan terpadu terhadap penyelenggaraan reklame. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penyelenggaraan reklame memenuhi ketentuan perizinan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, TPI juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai mengkaji pembentukan BUMD Air Minum sebagai salah satu alternatif penguatan pelayanan publik sekaligus membuka sumber PAD baru yang berkelanjutan.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih terus menghimpun keterangan resmi dan konfirmasi lanjutan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait tindak lanjut atas hasil audiensi, termasuk langkah konkret mengenai penataan penyelenggaraan reklame serta implementasi PBG dan SLF di lapangan.

Reporter; AR A

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini