Kabupaten Bandung, Qjabar – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bandung secara resmi menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
Laporan tersebut disampaikan oleh H. Peni Irfani, S.ST., M.A.P., selaku Anggota Panitia Khusus IV. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda merupakan tindak lanjut dari penugasan DPRD Kabupaten Bandung melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada 9 Juni 2026.
Menurutnya, Panitia Khusus IV telah menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui rapat-rapat internal, pembahasan bersama pemerintah daerah, pendalaman materi, serta menerima berbagai masukan dari perangkat daerah maupun narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kelembagaan pemerintahan.
Dalam laporannya, H. Peni Irfani menyampaikan bahwa selama proses pembahasan terdapat sejumlah usulan yang belum memperoleh kesepakatan bersama. Terhadap hal tersebut, Panitia Khusus IV mengambil sikap agar klausul-klausul yang masih membutuhkan pendalaman tidak dipaksakan untuk dimasukkan dalam perubahan perda kali ini, 13 Juli 2026.
“Pansus berpendapat bahwa usulan yang belum didukung kajian yang komprehensif lebih baik dibahas kembali pada perubahan peraturan daerah berikutnya, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan akademik dan yuridis yang kuat,” ujarnya.
Selain itu, Panitia Khusus IV juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah perlunya penguatan koordinasi antara perangkat daerah dengan Pemerintah Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Bupati Bandung.
Koordinasi yang lebih efektif dinilai sangat penting agar setiap perubahan struktur organisasi perangkat daerah dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, Panitia Khusus IV juga mendorong agar setiap penyusunan regulasi ke depan melibatkan narasumber maupun tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang lebih matang, implementatif, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang.
Baca juga : Margin Winaya Ajak Perajin Kabupaten Bandung Manfaatkan Pameran untuk Perluas Pasar
Dalam pembahasannya, Panitia Khusus IV juga mengusulkan penambahan ketentuan peralihan pada Raperda tersebut. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum selama proses penataan kelembagaan berlangsung.
Melalui ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perangkat daerah yang masih menjalankan tugas berdasarkan struktur organisasi sebelumnya tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya hingga proses penataan organisasi baru selesai dilaksanakan.
Menurut Pansus IV, keberadaan aturan peralihan menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya kekosongan kewenangan akibat perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Bandung akhirnya menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah selesai dibahas dan layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus berharap regulasi tersebut mampu menjadi dasar hukum yang semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, profesional, serta adaptif terhadap dinamika pembangunan Kabupaten Bandung.
Melalui perubahan perda ini diharapkan penataan organisasi perangkat daerah dapat semakin optimal, memperjelas pembagian tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, H. Peni Irfani menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Raperda, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung, perangkat daerah, tenaga ahli, hingga seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan tugas Panitia Khusus IV masih terdapat berbagai kekurangan.
“Semoga hasil kerja Panitia Khusus IV ini dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Reporter : Yun.s





