Pasca RDP, KPK Indonesia Tak Berhenti: Audiensi Lanjutan hingga Kementerian Disiapkan

0
7

TASIKMALAYA, QJABAR – Pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tasikmalaya terkait persoalan perkoperasian dan kasus KSP Pasundan Jaya Mandiri belum menjadi akhir langkah Komite Pemerhati Koperasi Indonesia (KPK Indonesia).

Sejumlah bahan, keterangan, dan hal yang mencuat dalam forum tersebut akan terus dikawal melalui komunikasi dengan instansi terkait. KPK Indonesia juga menyiapkan langkah untuk membawa materi tertentu ke kementerian guna mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Hal tersebut disampaikan Fikri Zulfikar saat ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya. Selasa,(15/9/2026).

Menurut Fikri, materi yang telah disampaikan dalam forum DPRD tidak akan berhenti pada satu kali audiensi. Pihaknya masih akan meminta penjelasan dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Setelah audiensi di DPRD, kami akan terus bergerak. Akan ada audiensi lanjutan dengan pihak-pihak terkait, dan hal ini juga akan kami bawa ke kementerian untuk mendapatkan tindak lanjut,” ujar Fikri.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai hal yang telah disampaikan memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta aturan yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini terang. Mana yang menjadi kewenangan daerah, kami dorong diselesaikan di daerah. Kalau ada hal yang membutuhkan kewenangan pemerintah pusat, tentu akan kami sampaikan ke kementerian terkait,” katanya.

Fikri menambahkan, KPK Indonesia tetap membuka ruang bagi KSP Pasundan Jaya Mandiri untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terhadap berbagai hal yang telah disampaikan.

Dengan demikian, RDP di DPRD Kota Tasikmalaya menjadi salah satu tahapan dalam proses pengawalan. Materi yang muncul dalam forum akan menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut bersama instansi terkait, termasuk kementerian.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KSP Pasundan Jaya Mandiri maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang pers.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini