BerandaDaerahWartawan Diduga Dianiaya Di Tasikmalaya, Ketua PWRI Sukabumi Raya Rizal Pane :...

Wartawan Diduga Dianiaya Di Tasikmalaya, Ketua PWRI Sukabumi Raya Rizal Pane : Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Date:

Berita Terkini

BMH Adakan Pelatihan Digital Marketing untuk Para Agen Kebaikan

Cirebon, Qjabar – Unit Layanan Zakat Baitul Maal Hidayatullah...

Miris! Murid SD di Tasikmalaya Belajar di Rumah Panggung Reyot, Atap Bocor Saat Hujan

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Di tengah gencarnya program revitalisasi...

BPBD Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan dan Karhutla, 2.172 Hektare Lahan Pertanian Terdampak

Tasikmalaya, QJabar.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperkuat langkah mitigasi...
spot_imgspot_img

Sukabumi, QJabar – Dugaan penganiayaan terhadap wartawan priangan.com, Agustiana Mulyono, di Kota Tasikmalaya, Rabu malam (25/2/2026), memicu gelombang kecaman dari kalangan jurnalis di Jawa Barat.

Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sukabumi Raya, Rizal Pane, menilai insiden tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Menurut Rizal, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Ketua Koperasi Merah Putih (KDMP) berinisial H itu merupakan bentuk arogansi dan premanisme terhadap kerja jurnalistik.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan, tapi serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Ini alarm bahaya bagi demokrasi,” tegas Rizal, Jumat (27/2/2026).

Ia menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang keberatan atas pemberitaan.

Rizal meminta aparat Polres Tasikmalaya Kota menangani perkara ini secara profesional dan transparan, merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/109/II/SPKT/Polrestasikmalayakota/Poldajawabarat.

Ia mengingatkan, selain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, penyidik juga harus mempertimbangkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers terkait tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

“Jika hanya diproses sebagai penganiayaan ringan, tidak akan menimbulkan efek jera. Menghalangi kerja pers adalah kejahatan terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami sundulan di kepala saat hendak meminta klarifikasi terkait pembangunan koperasi, hingga menyebabkan pusing dan lebam.

Insiden itu terjadi di area rumah sakit dan disebut disaksikan sejumlah orang. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak yang melarang petugas keamanan melerai dengan dalih persoalan sesama wartawan.

Rizal meminta kepolisian juga memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi dan diduga ikut menghalangi upaya pencegahan kekerasan.

PWRI Sukabumi Raya, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama jurnalis.

Ia juga berharap Kapolda Jawa Barat memberi atensi serius agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pelaku.

Kepada seluruh wartawan di Sukabumi Raya, Rizal mengimbau agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan standar operasional prosedur dalam setiap peliputan.

“Utamakan keselamatan, perkuat solidaritas. Jika satu wartawan disakiti karena tugasnya, maka itu luka bagi kita semua. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Day)

 

 

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini