BerandaDaerahPemkab Ciamis Jelaskan Isu Sisa Pembayaran ADD dan Kewajiban 10 Persen Tanpa...

Pemkab Ciamis Jelaskan Isu Sisa Pembayaran ADD dan Kewajiban 10 Persen Tanpa Keterlibatan Bupati Sekarang

Date:

Berita Terkini

Dadang Ilyas: Pengurus PPDI Harus Solid dan Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kabupaten Bandung, Qjabar – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)...

Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan dan Musyawarah Kerja FPP, Dorong Penguatan Peran Pesantren

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin...

Bupati Cecep dan Wabup Asep Hadiri Kirab Budaya Mahkota Binokasih di Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan...

Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Cecep Nurul Yakin menghadiri kegiatan...

Bupati Tasikmalaya Buka Training Center MTQH Jabar 2026, Targetkan Tasik Jadi Kabupaten Qur’an

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Kabupaten Tasikmalaya Dr. H....
spot_imgspot_img

Kab.Ciamis Qjabar – Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pemenuhan belanja wajib dan mandatori, termasuk pemenuhan porsi 10 persen ADD sesuai ketentuan, tetap dilaksanakan meski terdapat beberapa kegiatan yang mengalami penundaan pembayaran dan harus dialokasikan ulang pada tahun anggaran berikutnya.

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab beragam pertanyaan publik mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mekanisme penyelesaiannya.

Seorang pejabat dalam percakapan menyebut bahwa pemkab Ciamis sebenarnya sudah memenuhi kewajiban tersebut, dan itu dilakukan sebelum Bupati Herdiat Sunarya menjabat kembali.

Baca juga:Jiwa Ragaku Demi Masyarakat Brimob Presisi,Menggelar Kerja Bakti di Sumber Jaya Ciamis

Ia menegaskan, “Sebenarnya kalau dari sisi aturan, itu wajib, ya? Kita sudah memenuhi 10 persen, minimal,”. Rabu 3 Desember 2025

Namun, ia juga menyoroti adanya perbedaan karakteristik kegiatan yang membuat beberapa komponen tidak dapat dibayarkan pada tahun berjalan.

Penundaan Pembayaran dan Realokasi Tahun Berikutnya

Pemkab mengakui bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang belum terbayarkan pada 2024 sehingga harus dianggarkan kembali ke anggaran 2025.

Hal ini terjadi karena beberapa kegiatan tidak dapat dieksekusi beban pembayarannya langsung dalam tahun anggaran yang sama.

Baca juga:Hujan Deras Picu Longsor, Rumah Warga di Panumbangan Rusak Tertimbun Material

Dalam transkrip, pejabat terkait menjelaskan, “Di 2024 masih ada yang belum terbayarkan baru itu terdefinisi pada bulan Januari 2025.

“Dengan demikian, nominal pembayaran yang belum terselesaikan akan dianggarkan dan diselesaikan pembayarannya melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD dan diselesaikan pembayarannya pada tahun berjalan,” jelasnya.

Prioritas Anggaran dan Kegiatan Mandatori

Pemerintah menjelaskan bahwa anggaran daerah bekerja dengan prinsip skala prioritas, terutama untuk kegiatan wajib dan mandatori. Kegiatan yang sifatnya administratif maupun kontraktual bisa ditinjau ulang apabila muncul kebutuhan yang lebih mendesak.

Pejabat tersebut menekankan, “Kita mendahulukan belanja kegiatan bersifat wajib dan mandatori, termasuk di dalamnya kegiatan Universal Health Coverage (UHC) yang sempat mengalami penundaan pembayaran, sehingga perlu dialokasikan kembali ke tahun berikutnya.

Baca juga:Perkuat Tata Kelola Aset Sekolah, Disdik Tasikmalaya Gelar Pembinaan BMD di SDN Sirnaasih

Pemkab Ciamis Pertahankan Prestasi Pengelolaan Keuangan Digital

Meski menghadapi sejumlah tantangan teknis, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan tetap menjaga kualitas tata kelola anggaran. Ciamis bahkan masuk peringkat terbaik dalam pengelolaan keuangan digital tingkat Jawa–Bali.

Dalam transkrip disebutkan, “Ciamis itu ranking terbaik pengelolaan keuangan berbasis digital tingkat Jawa Bali.” Capaian ini dinilai sebagai bukti bahwa APBD Ciamis dikelola secara akuntabel dan transparan.

Komitmen Penyelesaian

Pemerintah memastikan seluruh kewajiban tetap menjadi prioritas dalam penyusunan APBD 2025. Kegiatan yang tertunda akan diselesaikan berdasarkan evaluasi, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan perundangan. (Nizam)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini