DPMD Kab.Bandung: Desa Berhak Tentukan Pelaksanaan PAW atau Tunggu Pilkades Serentak

Kabupaten Bandung, Qjabar – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) kembali menjadi sorotan, khususnya terkait keputusan sejumlah desa yang memilih menunda pelaksanaan hingga Pilkades serentak reguler.

Dikatakan kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung Supardian Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada hasil musyawarah desa sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Pertimbangan utama meliputi keterbatasan anggaran, waktu, serta sisa masa jabatan kepala desa yang relatif singkat, yakni sekitar satu tahun enam bulan.

“Desa diberikan kewenangan penuh melalui musyawarah untuk menentukan langkah terbaik. Jika dinilai lebih efektif menunggu Pilkades serentak, maka PAW dapat tetap dipertahankan hingga pelaksanaan pilkades definitif,” ujar salah satu pejabat terkait.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong pelaksanaan PAW. Bahkan, Bupati telah menyampaikan surat imbauan kepada desa-desa agar dapat melaksanakan PAW sesuai ketentuan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat desa, Sabtu 25 April 2026.

Anggaran PAW Bersifat Stimulan
Terkait anggaran pelaksanaan PAW, pemerintah menjelaskan bahwa dana sebesar Rp25 juta yang diberikan kepada panitia merupakan bentuk stimulan. Secara prinsip, pembiayaan Pilkades, termasuk PAW, merupakan tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca juga : Profil Calon Ketua Karang Taruna Sangkanhurip: Muhammad Erga Yogantara Sudrajat Siap Bawa Perubahan Nyata

“Dana yang diberikan itu sifatnya hanya stimulan untuk membantu proses. Kewajiban utama tetap berada pada APBDes,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan perbedaan antara Kepala Desa PAW dan Penjabat (PJ) Kepala Desa. PJ Kepala Desa bersifat sementara dan hanya bertugas mengantarkan hingga proses Pilkades PAW dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Desa hasil PAW merupakan pejabat definitif yang menjabat hingga akhir masa jabatan kepala desa sebelumnya. Dalam konteks ini, masa jabatan sekitar satu tahun enam bulan tetap dihitung sebagai satu periode penuh.

“PAW itu mengisi sisa masa jabatan yang kosong, namun tetap dihitung satu periode jabatan,” .

Ditambahkan Supardian Pesan untuk Kepala Desa Terpilih
Pemerintah berharap kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW dapat menjadi sosok terbaik pilihan masyarakat dan mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal.
Kepala desa terpilih juga diharapkan dapat melanjutkan dan menyinergikan program dengan visi misi kepala desa sebelumnya, sekaligus menjadi ujung tombak dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bandung.

“Siapapun yang terpilih adalah representasi masyarakat. Harapannya bisa melanjutkan pembangunan desa dan bersinergi dengan program pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

Reporter : Yun.s

 

 

Nasional

Kenang Jasa Ulama, Ribuan Santri Tasikmalaya Bawa Foto Pendiri Pesantren saat Kirab HSN

Kab. Tasikmalaya, QJabar — Ribuan santri dari berbagai pondok...

HUT ke-62 Golkar, DPD Kota Tasikmalaya Gelar Upacara Penghormatan di TMP

Kota Tasikmalaya Qjabar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan...

Wamendagri Bima Arya: KDKMP Bukan Toko Ritel, Melainkan Infrastruktur Pemerintah untuk Penyaluran Barang Subsidi

Kabupaten Bandung Qjabar - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Jakarta Qjabar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito...

Karang Taruna Kabupaten Bandung Bahas Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan Refleksi 66 Tahun

Kabupaten Bandung Qjabar – Karang Taruna Kabupaten Bandung menggelar...

Ragam Berita

Dukung Digitalisasi Pesantren, BI Pusat Hibahkan Komputer untuk SD Lukmanul Hakim Binaan BMH Cirebon

CIREBON Qjabar – Komitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan...

Kepala Desa Kopo Entang Suryana Ajak Warga Peduli Lingkungan, Beri Contoh dengan Aksi Nyata

Kabupaten Bandung Qjabar - Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin,...

Musim Hujan Mengancam, Kapolsek Katapang Siagakan TNI-Polri dan Forkopimcam Antisipasi Banjir

KATAPANG, Qjabar – Menghadapi meningkatnya curah hujan yang mulai...

Bersama Pesantren, BMH Jabar Resmikan Penanaman Bibit Alpukat di Soreang

Kabupaten Bandung Qjabar – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan...

DPC Grib Jaya Purwakarta, Menyambut Sumpah Pemuda Dengan menggelar Khitanan Masal

Purwakarta Qjabar - Khitanan masal yang diselenggarakan DPC Gerakan...

Berita Terbaru

Popular Categories

Birokrasi

KDS Kukuhkan Pengurus FKBS Periode 2026–2030, Perkuat Gerakan Kabupaten Sehat

KABUPATEN BANDUNG Qjabar  – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengukuhkan kepengurusan Forum Kabupaten Bandung Sehat (FKBS) Kabupaten Bandung periode 2026–2030 sekaligus menghadiri rapat koordinasi bersama...