Kabupaten Tasikmalaya, QJabar — Dugaan praktik premanisme di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya memantik kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Saung Rakyat, Dadan Jaenudin, melontarkan kritik tajam atas insiden kekerasan yang diduga terjadi terhadap massa aksi, sekaligus menuding adanya pembiaran bahkan indikasi keterlibatan oknum dalam peristiwa tersebut, Senin (27/04/2026).
Pernyataan keras itu muncul menyusul insiden pada 21 April lalu, ketika seorang peserta aksi dari FORTABES ( Forum Tasikmalaya Bersatu ) dilaporkan mengalami penamparan saat tengah menyampaikan aspirasi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.
“Kami datang untuk mencari pelaku yang menampar rekan kami. Ini bukan persoalan sepele, ini adalah kekerasan terhadap warga yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya,” tegas Dadan dengan nada tinggi.
Ia menilai, kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan cerminan kemunduran serius dalam praktik demokrasi di tingkat daerah. Menurutnya, kantor pemerintah semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bukan justru berubah menjadi tempat yang menakutkan.
“Dinas itu wajib membuka ruang dialog, bukan malah diduga menyiapkan orang untuk menghadapi atau memback-up massa aksi. Jika benar ada pembiaran, apalagi keterlibatan, ini adalah bentuk kegagalan institusi dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, Dadan mengungkap adanya indikasi intimidasi yang lebih luas, termasuk dugaan penculikan terhadap peserta aksi. Ia menegaskan, jika hal tersebut terbukti, maka persoalan ini telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan lagi sekadar dinamika aksi. Ada indikasi intimidasi sistematis, bahkan dugaan penculikan. Jika ini benar, maka kita sedang berhadapan dengan praktik yang mencederai hukum dan demokrasi secara terang-terangan,” katanya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, serta tanpa tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Penegak hukum tidak boleh ragu. Usut tuntas, buka seterang-terangnya ke publik. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuasaan atau kepentingan tertentu,” ucapnya.
Dadan juga mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya agar tidak bersikap represif terhadap gerakan masyarakat sipil. Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak dasar yang dijamin konstitusi dan tidak boleh ditekan dengan cara-cara kekerasan.
“Jangan alergi terhadap kritik. Jangan pernah mencoba membungkam suara rakyat dengan cara-cara premanisme. Kita ini negara hukum, bukan negara preman,” tandasnya. (***)










