KABUPATEN BANDUNG, Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kembali menegaskan pentingnya penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dalam setiap pengembangan kawasan perumahan.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan hunian yang layak, lengkap, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Melalui informasi yang disampaikan Disperkimtan Kabupaten Bandung, penyediaan TPU tidak hanya menjadi pelengkap sarana dan prasarana perumahan, tetapi juga merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus direncanakan sejak awal pembangunan kawasan permukiman.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin menekankan bahwa perencanaan perumahan yang baik tidak hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini, melainkan juga harus mampu mengantisipasi kebutuhan masyarakat di masa mendatang. Salah satu kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat adalah tersedianya lahan pemakaman yang memadai dan mudah diakses.
“TPU merupakan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dan harus tersedia seiring dengan pertumbuhan kawasan permukiman. Oleh karena itu, pengembang perlu memperhatikan penyediaannya sebagai bagian dari tanggung jawab dalam membangun kawasan hunian,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi edukasi Disperkimtan Kabupaten Bandung.
TPU Sebagai Fasilitas Pelayanan Masyarakat
Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan berkembangnya kawasan perumahan baru, kebutuhan terhadap lahan pemakaman juga terus bertambah. Tanpa perencanaan yang matang, masyarakat dapat mengalami kesulitan dalam memperoleh lokasi pemakaman yang layak dan terjangkau.
Karena itu, keberadaan TPU menjadi salah satu fasilitas sosial yang memiliki fungsi penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Selain memberikan kemudahan bagi warga, ketersediaan TPU juga membantu pemerintah daerah dalam menata penggunaan lahan secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Kewajiban Pengembang Perumahan
Disperkimtan Kabupaten Bandung menegaskan bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk lahan pemakaman. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pembangunan kawasan perumahan yang memenuhi standar kelayakan hunian.
Penyediaan TPU menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pengembang dalam memastikan bahwa kawasan yang dibangun tidak hanya menyediakan rumah sebagai tempat tinggal, tetapi juga fasilitas pendukung yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sosialnya.
Dengan adanya TPU yang telah direncanakan sejak awal, warga tidak perlu menghadapi kesulitan mencari lokasi pemakaman ketika dibutuhkan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata dan humanis.
Diatur dalam Peraturan Daerah
Kewajiban penyediaan TPU oleh pengembang perumahan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di Kabupaten Bandung, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi para pengembang dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan.
Melalui aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap seluruh pengembang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada aspek bisnis, tetapi juga memperhatikan kepentingan sosial dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Wujud Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Penyediaan TPU di kawasan perumahan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan tersedianya fasilitas sosial yang memadai, kualitas hidup masyarakat di lingkungan perumahan dapat terus ditingkatkan.
Disperkimtan Kabupaten Bandung mengajak seluruh pengembang untuk berperan aktif dalam menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap sesuai ketentuan, sehingga setiap kawasan perumahan yang dibangun benar-benar menjadi lingkungan hunian yang nyaman, aman, tertata, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dari waktu ke waktu.
Ditambahkan Kepala UPTD Pengelolaan Pemakaman Kabupaten Bandung, Cepi Sumardi, SE, bahwa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang disediakan oleh pihak pengembang perumahan sebagai bagian dari sarana pendukung kawasan hunian pada dasarnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung melalui mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Menurutnya, proses penyerahan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Selain itu, penyerahan harus dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah, termasuk status kepemilikan tanah yang telah tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai aset daerah.
Cepi menjelaskan bahwa keberadaan lahan TPU merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipersiapkan secara matang dalam setiap pembangunan kawasan perumahan.
Oleh karena itu, pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan pemakaman sebagai bagian dari fasilitas umum yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh warga perumahan maupun masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan lahan TPU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi, maka lahan tersebut dapat dikelola oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan pemakaman yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujar Cepi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme penyerahan PSU telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dengan adanya penyerahan lahan TPU kepada pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, status hukum lahan menjadi lebih jelas sehingga dapat mencegah potensi permasalahan di kemudian hari, baik terkait pemanfaatan lahan maupun kepentingan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Bandung juga terus mendorong para pengembang perumahan untuk memenuhi seluruh kewajiban penyerahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan tersedianya fasilitas umum yang memadai, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di kawasan perumahan dan permukiman.
Reporter : Yun.s





