Bukan Cuma Soal Angka PAD, TPI Uji Manajemen Pajak Bapenda Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA,Qjabar –  Rencana aksi unjuk rasa yang sedianya akan digelar Transparansi Publik Institute (TPI) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya akhirnya dialihkan menjadi forum audiensi. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk iktikad baik setelah Bapenda membuka ruang dialog terkait tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi potensi penerimaan daerah. 24/07/2026

Namun, forum audiensi tersebut tidak berhenti pada pembahasan angka capaian PAD. TPI justru membawa sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana manajemen pengelolaan pemungutan pajak dilakukan, mulai dari pendataan objek pajak, pengawasan, validasi data, hingga mekanisme penarikan pajak pada sektor-sektor yang dinilai memiliki potensi.

Audiensi yang berlangsung di Aula Bapenda itu dihadiri Sekretaris Badan (Sekban) beserta jajaran Bapenda yang mewakili Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya.

Perwakilan TPI, Galih, menegaskan bahwa fokus pihaknya bukan sekadar melihat berapa besar penerimaan yang masuk ke kas daerah, melainkan memastikan sistem pengelolaan pajak berjalan optimal.

“Yang kami soroti bukan hanya angka PAD, tetapi bagaimana mesin pengelolaannya berjalan. Bagaimana objek pajak didata, diawasi, divalidasi, dan dipastikan seluruh potensinya dapat dikelola secara maksimal sesuai ketentuan,” ujar Galih usai audiensi.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian TPI adalah mekanisme pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa kesenian dan hiburan, khususnya pada tempat hiburan karaoke yang beroperasi melewati pukul 24.00 WIB.

TPI mempertanyakan bagaimana mekanisme pemungutan pajak terhadap transaksi yang terjadi pada jam tersebut, mengingat terdapat ketentuan mengenai pembatasan jam operasional hiburan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius.

Galih menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menguji aspek tata kelola administrasi perpajakan.

“Pertanyaan kami sederhana, bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya apabila terdapat transaksi pada waktu tersebut? Kami ingin melihat bagaimana sistem pengelolaannya. Namun, jawaban yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menjawab secara spesifik substansi yang kami tanyakan,” katanya.

Selain sektor hiburan, TPI juga mempertanyakan validitas pengelolaan pajak reklame. Mulai dari jumlah reklame tetap seperti billboard, baliho, videotron, dan spanduk, hingga reklame bergerak yang terpasang pada kendaraan, termasuk kendaraan berbasis aplikasi.

Menurut TPI, aspek penting yang perlu diperjelas adalah kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, termasuk jumlah objek pajak yang terdata dan kontribusinya terhadap penerimaan daerah.

Dalam audiensi, Bapenda menjelaskan bahwa pendataan reklame bergerak dilakukan melalui identifikasi nomor polisi kendaraan. Namun, TPI menilai masih diperlukan data yang lebih rinci mengenai jumlah objek reklame, baik reklame tetap maupun reklame bergerak, serta kontribusi penerimaannya.

Selain itu, TPI juga mempertanyakan validitas basis data objek potensial lainnya, termasuk pendataan kios pasar yang menjadi salah satu bagian dari sumber penerimaan daerah.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, TPI mengapresiasi langkah Bapenda yang menyerahkan dokumen resmi terkait data penerimaan daerah dalam forum tersebut. Data tersebut akan menjadi bahan kajian lanjutan untuk melihat kesesuaian antara data administrasi dengan potensi objek pajak di lapangan.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Bapenda yang telah memberikan data resmi. Selanjutnya data ini akan kami kaji secara objektif. Jika nantinya terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi atau dievaluasi, tentu akan kami sampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Galih.

Audiensi tersebut menjadi langkah awal evaluasi TPI terhadap tata kelola pemungutan pajak daerah di Kota Tasikmalaya. TPI menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan tersebut bukan mencari kesalahan, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi potensi PAD agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Reporter: AR A

Nasional

Kenang Jasa Ulama, Ribuan Santri Tasikmalaya Bawa Foto Pendiri Pesantren saat Kirab HSN

Kab. Tasikmalaya, QJabar — Ribuan santri dari berbagai pondok...

HUT ke-62 Golkar, DPD Kota Tasikmalaya Gelar Upacara Penghormatan di TMP

Kota Tasikmalaya Qjabar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan...

Wamendagri Bima Arya: KDKMP Bukan Toko Ritel, Melainkan Infrastruktur Pemerintah untuk Penyaluran Barang Subsidi

Kabupaten Bandung Qjabar - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Jakarta Qjabar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito...

Karang Taruna Kabupaten Bandung Bahas Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan Refleksi 66 Tahun

Kabupaten Bandung Qjabar – Karang Taruna Kabupaten Bandung menggelar...

Ragam Berita

Dukung Digitalisasi Pesantren, BI Pusat Hibahkan Komputer untuk SD Lukmanul Hakim Binaan BMH Cirebon

CIREBON Qjabar – Komitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan...

Kepala Desa Kopo Entang Suryana Ajak Warga Peduli Lingkungan, Beri Contoh dengan Aksi Nyata

Kabupaten Bandung Qjabar - Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin,...

Musim Hujan Mengancam, Kapolsek Katapang Siagakan TNI-Polri dan Forkopimcam Antisipasi Banjir

KATAPANG, Qjabar – Menghadapi meningkatnya curah hujan yang mulai...

Bersama Pesantren, BMH Jabar Resmikan Penanaman Bibit Alpukat di Soreang

Kabupaten Bandung Qjabar – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan...

DPC Grib Jaya Purwakarta, Menyambut Sumpah Pemuda Dengan menggelar Khitanan Masal

Purwakarta Qjabar - Khitanan masal yang diselenggarakan DPC Gerakan...

Berita Terbaru

Popular Categories

Birokrasi