Dugaan Potensi Kebocoran PAD Miliaran Rupiah, CBN Desak Pemkot Tasikmalaya Evaluasi Pajak MBLB dan Buka Data Kubikasi

TASIKMALAYA, QJABAR — Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai Galian C di Kota Tasikmalaya menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat ketimpangan antara realisasi penerimaan Pajak MBLB dengan potensi aktivitas eksploitasi material di lapangan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Cakra Bhakti Negeri (CBN) menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi, terutama terkait dasar pengenaan pajak, akurasi pelaporan volume material, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 973/Kep.353-BPPRD/2018 yang menjadi dasar penetapan harga patokan material. Dalam ketentuan tersebut, harga patokan material disebut berada di kisaran Rp8.000 per meter kubik (m³).

CBN menilai angka tersebut perlu dievaluasi karena harga transaksi dan nilai ekonomi material bangunan di lapangan telah mengalami perubahan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, realisasi Pajak MBLB hingga 20 Agustus 2026 tercatat sekitar Rp236,8 juta dari empat perusahaan wajib pajak berskala besar.

Sementara itu, penerimaan Pajak MBLB secara tahunan selama ini berada pada kisaran ratusan juta rupiah. Data Open Data Kota Tasikmalaya untuk 2024, misalnya, mencatat realisasi sekitar Rp438,3 juta.

Angka tersebut dinilai CBN belum mencerminkan potensi penerimaan sektor MBLB secara keseluruhan.

Berdasarkan analisis makro dan kalkulasi potensi yang dilakukan CBN, sektor pertambangan Galian C di Kota Tasikmalaya diperkirakan berpotensi memberikan kontribusi PAD sedikitnya Rp6 miliar per tahun.

Perbedaan antara estimasi potensi tersebut dengan realisasi penerimaan menjadi dasar bagi CBN untuk mendorong evaluasi menyeluruh. CBN menyebut terdapat dugaan potensi penerimaan daerah yang belum tergali hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Persoalan lainnya adalah mekanisme pengawasan volume material yang menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak.

Dalam audiensi awal pada Jumat, 21 Agustus 2026, Bapenda disebut mengakui belum memiliki jembatan timbang atau alat ukur langsung di lokasi tambang. Kondisi tersebut membuat pengawasan volume material masih sangat bergantung pada laporan wajib pajak atau mekanisme self-assessment.

CBN menilai kondisi itu perlu diperbaiki agar data volume material yang dilaporkan dapat diverifikasi secara objektif.

Desakan tersebut kemudian berlanjut dalam audiensi resmi yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Tasikmalaya pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya, Bapenda, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, serta sejumlah camat.

Ketua Umum DPP Cakra Bhakti Negeri (CBN), Pirman Sastra, mengatakan pihaknya tidak semata-mata meminta kenaikan pajak, tetapi mendorong agar dasar pengenaan Pajak MBLB disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan nilai ekonomi material.

«“Yang kami tuntut bukan sekadar menaikkan pajak. Kami meminta agar dasar pengenaan Pajak MBLB benar-benar sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP No. 35 Tahun 2023. Jangan sampai pemerintah daerah terus menggunakan angka tahun 2018 yang sudah tidak relevan dengan nilai ekonomi saat ini,” ujar Pirman.»

Selain mendorong penyesuaian harga patokan mulai September 2026, Sekretaris Jenderal DPP CBN, Andriana, bersama Pirman Sastra meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya membuka data kubikasi atau volume MBLB yang dilaporkan wajib pajak untuk periode 2023, 2024, dan 2025.

Menurut CBN, data tersebut diperlukan untuk menguji kesesuaian antara volume material yang dilaporkan dengan aktivitas pengambilan dan pengangkutan material di lapangan.

“Jangan sampai ada perusahaan besar yang mengambil material MBLB dalam jumlah besar, tetapi pelaporan kubikasinya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami meminta data dan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui apakah pemungutan pajaknya sudah dilakukan secara benar,” kata Pirman.

Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran atau tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan daerah, CBN akan mempertimbangkan langkah hukum.

Menanggapi desakan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya disebut menyepakati dua langkah taktis untuk melakukan pembenahan pengelolaan Pajak MBLB.

Pertama, penyesuaian regulasi. Bapenda bersama Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya akan menyusun usulan penyesuaian harga patokan Pajak MBLB. Usulan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja dan selanjutnya dituangkan dalam regulasi baru untuk menggantikan ketentuan tahun 2018, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kedua, pendataan terpadu. Tim gabungan lintas sektor akan melakukan verifikasi lapangan dengan target waktu 30 hari kerja. Pendataan tersebut mencakup delapan lokasi tambang dan 14 titik gilingan atau pengolahan yang teridentifikasi di wilayah Kota Tasikmalaya.

Verifikasi akan mencakup status perizinan, kapasitas produksi, volume material, serta jalur pengangkutan.

Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya juga menegaskan bahwa pembayaran atau penarikan kewajiban perpajakan tidak serta-merta melegalkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Dengan demikian, persoalan perpajakan dan dugaan pelanggaran perizinan pertambangan merupakan dua aspek yang tetap harus ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum masing-masing.

Masyarakat kini menunggu realisasi langkah Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor MBLB. Evaluasi harga patokan, validasi kubikasi, serta pengawasan aktivitas pertambangan diharapkan dapat memastikan potensi sumber daya daerah memberikan kontribusi yang optimal bagi PAD.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi membuka ruang hak jawab, sanggahan, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Bapenda Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya, perusahaan wajib pajak, maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan dan akuntabilitas informasi publik.

Reporter: AR A

Nasional

Kenang Jasa Ulama, Ribuan Santri Tasikmalaya Bawa Foto Pendiri Pesantren saat Kirab HSN

Kab. Tasikmalaya, QJabar — Ribuan santri dari berbagai pondok...

HUT ke-62 Golkar, DPD Kota Tasikmalaya Gelar Upacara Penghormatan di TMP

Kota Tasikmalaya Qjabar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan...

Wamendagri Bima Arya: KDKMP Bukan Toko Ritel, Melainkan Infrastruktur Pemerintah untuk Penyaluran Barang Subsidi

Kabupaten Bandung Qjabar - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Jakarta Qjabar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito...

Karang Taruna Kabupaten Bandung Bahas Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan Refleksi 66 Tahun

Kabupaten Bandung Qjabar – Karang Taruna Kabupaten Bandung menggelar...

Ragam Berita

Dukung Digitalisasi Pesantren, BI Pusat Hibahkan Komputer untuk SD Lukmanul Hakim Binaan BMH Cirebon

CIREBON Qjabar – Komitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan...

Kepala Desa Kopo Entang Suryana Ajak Warga Peduli Lingkungan, Beri Contoh dengan Aksi Nyata

Kabupaten Bandung Qjabar - Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin,...

Musim Hujan Mengancam, Kapolsek Katapang Siagakan TNI-Polri dan Forkopimcam Antisipasi Banjir

KATAPANG, Qjabar – Menghadapi meningkatnya curah hujan yang mulai...

Bersama Pesantren, BMH Jabar Resmikan Penanaman Bibit Alpukat di Soreang

Kabupaten Bandung Qjabar – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan...

DPC Grib Jaya Purwakarta, Menyambut Sumpah Pemuda Dengan menggelar Khitanan Masal

Purwakarta Qjabar - Khitanan masal yang diselenggarakan DPC Gerakan...

Berita Terbaru

Popular Categories

Birokrasi