TASIKMALAYA, QJABAR — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 18 Kota Tasikmalaya mendapat sorotan Transparansi Public Institute (TPI), Selasa, 22 September 2026.
Proyek dengan nilai anggaran Rp549.997.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). TPI meminta Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi standar keselamatan konstruksi sekaligus tertib administrasi.
Sorotan terutama muncul karena pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
Ketua TPI, Fikri Zulfikar, menilai aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama ketika pekerjaan konstruksi dilakukan di tengah aktivitas siswa dan guru.
“Pekerjaan fisik di lingkungan sekolah aktif harus mengutamakan keselamatan siswa, guru maupun pekerja. Kami meminta pihak terkait memastikan standar K3 benar-benar diterapkan di lapangan,” ujar Fikri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada sejumlah area pekerjaan pembongkaran dan perbaikan atap terlihat material seperti genteng, pasir, bata, serta sisa kayu bongkaran berada di sekitar area aktivitas sekolah.
TPI juga mempertanyakan keberadaan pembatas area kerja, safety line, serta pengamanan terhadap zona yang berpotensi menimbulkan risiko bagi warga sekolah.
Menurut Fikri, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Ini bukan soal menghambat program revitalisasi. Justru kami ingin program pemerintah berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan. Jangan sampai aspek keselamatan baru diperhatikan setelah terjadi sesuatu,” katanya.
Selain keselamatan kerja, TPI meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan mengenai aspek administrasi bangunan dalam proyek revitalisasi tersebut, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai jenis serta lingkup pekerjaan.
TPI menilai status dan kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan pekerjaan revitalisasi bangunan publik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang dokumennya sudah lengkap, tentu tidak ada persoalan untuk dijelaskan secara terbuka. Kami hanya meminta kepastian dan transparansi,” ujar Fikri.
Perhatian TPI juga tertuju pada material hasil pembongkaran bangunan sekolah. Karena bangunan sekolah merupakan fasilitas pemerintah, TPI meminta penjelasan mengenai mekanisme pencatatan, pengamanan, dan pengelolaan material atau komponen bangunan yang dibongkar, khususnya apabila termasuk Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut TPI, kejelasan administrasi diperlukan agar tidak muncul persoalan dalam pertanggungjawaban aset maupun pelaksanaan program setelah pekerjaan selesai.
TPI mendesak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan revitalisasi SMPN 18, termasuk memastikan penerapan K3, kelengkapan administrasi bangunan, serta tata kelola material hasil bongkaran.
Fikri menegaskan, perhatian TPI bukan ditujukan untuk mempersoalkan program revitalisasi, melainkan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan dan pelaksanaan pekerjaan tidak mengabaikan keselamatan warga sekolah.
“Kami berharap Disdik segera turun dan melakukan pengecekan. Kalau semua sudah sesuai, tentu itu menjadi kabar baik. Tetapi kalau ada yang perlu diperbaiki, sebaiknya dilakukan sejak sekarang sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan P2SP SMPN 18 Kota Tasikmalaya terkait pelaksanaan pekerjaan, penerapan K3, administrasi bangunan, serta pengelolaan material hasil pembongkaran.
QJABAR membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.


