TASIKMALAYA, QJABAR — Di balik kesepakatan penyesuaian proyek drainase Cimerak, muncul persoalan awal yang menjadi perhatian pemerintah wilayah dan masyarakat: informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Lurah Sukaasih, Deden Wahyu, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan menerima pemberitahuan dari pelaksana proyek sekitar satu minggu sebelum pekerjaan dimulai. Namun, informasi yang diterima saat itu berkaitan dengan paket pengaspalan jalan, bukan penjelasan terperinci mengenai pekerjaan drainase.
“Kalau pemberitahuan dari pihak pelaksana ada, mungkin sekitar seminggu sebelumnya. Tembusannya juga ke Polsek, Koramil, termasuk Danlanud. Tapi informasinya pengaspalan jalan,” ujar Deden wahyu saat di wawancara di kantornya, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut menjelaskan mengapa pekerjaan yang kemudian mencakup pembongkaran dan pembangunan saluran drainase di Perempatan JB Cimerak, Jalan Lingkar Utara (Jalan KH Tubagus Abdullah), Kampung Cimerak RT 001/RW 002, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut Deden, warga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan, terlebih lokasi pembangunan bersinggungan dengan tanah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya dan posisi saluran yang dinilai perlu diperjelas.
Merespons kondisi tersebut, pihak kelurahan memfasilitasi musyawarah di GOR Dua Saudara dengan melibatkan unsur masyarakat dan instansi terkait, termasuk PSDA, BPN, PUPR, serta bagian aset pemerintah kota.
Langkah itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan teknis dari pihak yang memiliki kewenangan, bukan untuk menghentikan pembangunan.
“Kami tidak menghambat, tidak membatalkan. Silakan proyek berjalan. Kami justru berterima kasih dengan adanya pembangunan di wilayah kami karena bisa bermanfaat bagi lingkungan. Hanya saja, jangan sampai ada hal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Deden juga menjelaskan bahwa gagasan awal yang pernah dibicarakan bersama warga adalah pembangunan sodetan sebagai salah satu upaya menangani banjir musiman di RT 01/RW 02. Usulan tersebut sempat dibahas dengan pihak PUPR karena membutuhkan penanganan dan anggaran yang tidak sedikit.
Karena itu, ketika pekerjaan drainase mulai berlangsung, masyarakat mempertanyakan keterkaitan pelaksanaan proyek dengan kebutuhan penanganan banjir yang sebelumnya menjadi perhatian warga.
Persoalan lainnya adalah fungsi Irigasi Rancabadak yang dimanfaatkan masyarakat di RW 02, RW 03, RW 04, hingga RW 05 untuk mendukung kegiatan pertanian dan kebutuhan kolam.
Menurut Deden, kejelasan informasi dan koordinasi diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipahami masyarakat serta tetap memperhatikan fungsi irigasi yang dibutuhkan warga.
Sebelumnya, polemik proyek tersebut menemukan titik terang melalui pertemuan dan peninjauan lapangan pada Minggu (11/10/2026). Pertemuan itu menghasilkan berita acara kesepakatan yang memuat penyesuaian trase drainase, normalisasi Saluran Rancabadak, serta sejumlah pekerjaan teknis lainnya.
Kini, selain menunggu realisasi kesepakatan tersebut, persoalan komunikasi dan penyampaian informasi sejak awal menjadi catatan penting agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pelaksana, pemerintah wilayah, dan masyarakat.
Kesepakatan telah dibuat. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai hasil musyawarah, kajian teknis, dan kepentingan masyarakat.


