Guru Diduga Dipungli, RPD Tekan Pemkab dan DPRD Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya kian terang benderang. Laporan demi laporan dari para guru terus mengalir, mengungkap adanya permintaan dan pemotongan uang yang diduga berlangsung sistematis, tanpa dasar hukum, tanpa transparansi, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Organisasi masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) menyatakan, praktik tersebut bukan lagi sekadar isu internal atau kesalahpahaman administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan birokrasi yang mencederai dunia pendidikan. Guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia justru diduga dijadikan objek eksploitasi oleh oknum-oknum yang berlindung di balik jabatan dan organisasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, RPD menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam forum itu, RPD secara terbuka menuding adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan dinas dalam praktik pungutan yang membebani guru.

“Ini bukan lagi soal iuran. Ini dugaan pungli. Jika dibiarkan, negara sama saja melegalkan pemerasan di dunia pendidikan,” tegas perwakilan RPD, Selasa (27/1/2026).

RPD mendesak Dinas Pendidikan untuk segera menghentikan seluruh bentuk pungutan terhadap guru, sekaligus membuka secara terang-benderang alur pengelolaan uang: mulai dari besaran, dasar hukum, hingga pihak-pihak yang menikmati. Menurut RPD, berlindung di balik dalih kebiasaan lama atau kepentingan organisasi hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik.

Tekanan keras juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. RPD menilai, sikap diam legislatif di tengah dugaan pungli hanya akan dibaca publik sebagai pembiaran, bahkan pembenaran. Fungsi pengawasan DPRD dituntut dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas.

Tak kalah tegas, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya didesak segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. RPD menegaskan, kepala daerah tidak boleh bersembunyi di balik prosedur birokrasi ketika hak dan martabat guru dipertaruhkan.

Sorotan tajam turut diarahkan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya. RPD mengingatkan, organisasi profesi guru tidak boleh berubah menjadi mesin pungutan. Jika benar ada iuran rutin sebesar Rp20 ribu per bulan per guru, bahkan dugaan pungutan lebih besar terhadap guru SD dan SMP dengan alasan setoran ke tingkat provinsi, maka transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan mutlak.

“Guru bukan ATM berjalan. Jika uang ditarik, publik berhak tahu ke mana alirannya,” tegas RPD.

Sikap keras juga disuarakan Ketua Umum, Dadan Jaenudin, yang melayangkan ultimatum terbuka kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam waktu satu minggu, dinas diminta membuka call center khusus pengaduan pungli guru yang mudah diakses dan menjamin perlindungan penuh bagi pelapor.

“Jika ini diabaikan, kami akan turun ke jalan dalam aksi besar dan melaporkan oknum yang diduga terlibat pungli ke aparat penegak hukum. Tidak ada kompromi,” tegas Dadan.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menyatakan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Ia menegaskan, proses sertifikasi guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ditargetkan tuntas pada 2026.

Menurut Dudi, hingga akhir tahun ini sekitar 3.000 guru masih menjalani pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari proses sertifikasi. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari website resmi, WhatsApp, media sosial, hingga platform pengaduan daring,” ujar Dudi.

Meski demikian, RPD menilai pernyataan normatif tidak cukup tanpa langkah konkret dan terukur. Kasus ini, menurut mereka, telah menjadi ujian keberanian negara: berpihak pada guru atau tunduk pada oknum.

Publik kini menunggu. Dan sejarah akan mencatat siapa yang memilih bertindak, dan siapa yang memilih diam,” Tegas RPD. (***)

Nasional

Kenang Jasa Ulama, Ribuan Santri Tasikmalaya Bawa Foto Pendiri Pesantren saat Kirab HSN

Kab. Tasikmalaya, QJabar — Ribuan santri dari berbagai pondok...

HUT ke-62 Golkar, DPD Kota Tasikmalaya Gelar Upacara Penghormatan di TMP

Kota Tasikmalaya Qjabar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan...

Wamendagri Bima Arya: KDKMP Bukan Toko Ritel, Melainkan Infrastruktur Pemerintah untuk Penyaluran Barang Subsidi

Kabupaten Bandung Qjabar - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Jakarta Qjabar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito...

Karang Taruna Kabupaten Bandung Bahas Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan Refleksi 66 Tahun

Kabupaten Bandung Qjabar – Karang Taruna Kabupaten Bandung menggelar...

Ragam Berita

Tiga Hari Tiga Malam! Karang Taruna Keluarga 7 Siapkan Pesta Budaya Sunda di Cikambuy Tengah

Kabupaten Bandung Qjabar – Dalam upaya melestarikan dan memperkenalkan...

Dukung Digitalisasi Pesantren, BI Pusat Hibahkan Komputer untuk SD Lukmanul Hakim Binaan BMH Cirebon

CIREBON Qjabar – Komitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan...

Kepala Desa Kopo Entang Suryana Ajak Warga Peduli Lingkungan, Beri Contoh dengan Aksi Nyata

Kabupaten Bandung Qjabar - Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin,...

Musim Hujan Mengancam, Kapolsek Katapang Siagakan TNI-Polri dan Forkopimcam Antisipasi Banjir

KATAPANG, Qjabar – Menghadapi meningkatnya curah hujan yang mulai...

Bersama Pesantren, BMH Jabar Resmikan Penanaman Bibit Alpukat di Soreang

Kabupaten Bandung Qjabar – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan...

DPC Grib Jaya Purwakarta, Menyambut Sumpah Pemuda Dengan menggelar Khitanan Masal

Purwakarta Qjabar - Khitanan masal yang diselenggarakan DPC Gerakan...

Berita Terbaru

Popular Categories

Birokrasi