BerandaBirokrasiSLF Belum Terbit, Menara Tower PT Protelindo Disorot DPRD, Aktivitas Dihentikan, Warga...

SLF Belum Terbit, Menara Tower PT Protelindo Disorot DPRD, Aktivitas Dihentikan, Warga Siap Gembok

Date:

Berita Terkini

Dadang Ilyas: Pengurus PPDI Harus Solid dan Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kabupaten Bandung, Qjabar – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)...

Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan dan Musyawarah Kerja FPP, Dorong Penguatan Peran Pesantren

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin...

Bupati Cecep dan Wabup Asep Hadiri Kirab Budaya Mahkota Binokasih di Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan...

Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Cecep Nurul Yakin menghadiri kegiatan...

Bupati Tasikmalaya Buka Training Center MTQH Jabar 2026, Targetkan Tasik Jadi Kabupaten Qur’an

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Bupati Kabupaten Tasikmalaya Dr. H....
spot_imgspot_img

Kota Tasik Qjabar – Polemik keberadaan menara tower milik PT Protelindo di RW 13 Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, kian memanas. Tekanan warga akhirnya difasilitasi Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melalui audiensi resmi yang melibatkan warga, pemerintah setempat, dan pihak perusahaan. Rabu 24 Desember 2025.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan penting.

“Seluruh aktivitas penambahan dan pengembangan menara tower dihentikan sementara karena SLF belum terbit,” tegas Anang Safaat.

Ia menjelaskan, proses SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menara tower tersebut masih berjalan di dinas teknis dan diperkirakan baru akan rampung pada awal tahun 2026.

Baca juga:Kolaborasi RSUD KHZ Mustofa–Dinkes Tasikmalaya, 962 Karyawan Ikuti Skrining Kesehatan

“Selama izin belum tuntas, tidak boleh ada aktivitas apa pun yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti perizinan awal menara tower PT Protelindo yang terbit sejak tahun 2012. Menurut Anang Safaat, sesuai ketentuan, menara telekomunikasi wajib dilakukan kaji ulang setiap lima tahun sekali.
“Kaji ulang ini penting untuk memastikan tidak ada perubahan struktur maupun dampak yang membahayakan keselamatan dan kesehatan warga,” katanya.

Namun, sikap pihak perusahaan justru menuai sorotan. Setelah audiensi resmi berakhir, perwakilan PT Protelindo enggan memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi, meskipun sejumlah wartawan telah menunggu untuk meminta penjelasan terkait hasil kesepakatan dan komitmen perusahaan.

Baca juga:Miris.!! Jurnalis Alami Kekerasan Saat Konfirmasi di Salah Satu SMPN di Kota Tasikmalaya

Sikap tersebut memicu kekecewaan warga RW 13. Masyarakat menegaskan tidak ingin kesepakatan hanya berhenti di ruang audiensi. Warga kini tengah menyiapkan surat resmi pemberitahuan aksi, sebagai langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut nyata.
“Kami menunggu realisasi, bukan sekadar pernyataan. Jika tidak ada kejelasan, warga siap melakukan aksi penggembokan menara tower,” ujar perwakilan warga.

DPRD Kota Tasikmalaya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta semua pihak bersikap terbuka.
“Jangan sampai sikap tidak kooperatif justru memicu konflik sosial yang lebih luas,” tutup Anang Safaat. (Andri)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini